Bayar PSK Pakai Uang Palsu Usai Wik-wik, Pria Ini Ditangkap, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 17 Juli 2020

Polsek Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial RS atas kepemilikan uang palsu

PELITARIAU, Pekanbaru - Polsek Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial RS atas kepemilikan uang palsu.

Uang tersebut diduga digunakan untuk membayar kencan dengan PSK.


“Tersangka berinisial RS menggunakan uang palsu sebesar Rp 850 ribu untuk bayar berkencan PSK di sebuah hotel di Pekanbaru,” kata Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Stevie Arnold Rampengan, di Pekanbaru, Selasa (14/7/2020).


Awalnya mereka berkenalan lewat aplikasi, kemudian RS mengajak AM bertemu di Hotel Grand Zuri Express di Jalan Gatot Subroto dan menyepakati biaya kencan yang akan ditanggung RS sebesar Rp 850 ribu.


Setelah 3 jam berkencan, pelaku langsung memberikan uang bayaran dan langsung meninggalkan korban.


Ia meninggalkan empat lembar pecahan seratus ribu dan sembilan pecahan lima puluh ribu.


Awalnya korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga sampai ia melihat jika uang tersebut sedikit buram.


Kemudian ia mencoba melakukan prosedur pemeriksaan terhadap uang tersebut dengan meraba dan menerawangnya.


Rasa curiganya makin bertambah, hingga ia menanyakan hal serupa pada temannya perihal uang palsu yang ia dapat.


Setelah terbukti jika uang tersebut palsu ia langsung melaporkan hal tersebut pada Kepolisian Sektor Pekanbaru Kota.


Setelahnya mereka dengan cepat melaksanakan penyelidikan.


Tak butuh waktu lama, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka melalui nomor ponsel yang sebelumnya digunakan pelaku.


Saat diamankan, Sabtu 11 Juli lalu di rumahnya di Jalan Al-Ikhlas Kelurahan Simpang Tiga, Bukit Raya.


Saat ditangkap RS mengaku jika uang tersebut ia dapat dari rekannya berinisial R yang juga sebagai pencetak uang tersebut.


Sementara RS sendiri merupakan pengedar dan pengguna.


Hingga saat ini polisi masih menjadikan R sebagai tersangka pencarian.


Keduanya menggunakan kertas HVS untuk mencetak uang tersebut.


Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (3) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun serta wajib membayar denda paling banyak Rp.50.000.000.000.00 (lima puluh milyar rupiah ).


Aturan ini sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 36 ayat 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. **prc4


sumber: nesiatimes