Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polda Riau Sita 15,8 Kg Sabu Asal Malaysia
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Tiger Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap dua kurir sabu jaringan internasional berinisial DDM (38) dan YH (49). Sabu asal Malaysia seberat 15,8 Kg diamankan sebagai barang bukti.
Barang haram itu dibawa melalui perairan Pulau Rupat Utara. Sabu dikemas dalam 16 paket, beberapa di antaranya dibungkus plastik bertuliskan aksara China.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, mengatakan sabu dijemput DM dan YH di Pulau Rupat. Kedua tersangka dikendalikan oleh S yang masih diburu polisi.
"Kedua tersangka menjemput sabu-sabu itu dengan sandi 'Barang Panas'. Mereka diupah Rp5 juta untuk setiap paket yang dibawanya," ujar Suhirman didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (9/7/2020).
Suhirman menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya dugaan transaksi narkoba di Pulau Rupat menuju Kota Dumai pada awal Juni 2020. Tim melakukan penyelidikan.
Tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai mengatur strategi untuk melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka. Dilakukan penghadangan di Roro Dumai pada Senin (6/7/2020) siang.
Mobil yang keluar masuk digeledah. Dari penggeledahan, tim berhasil mengamankan DSM dan YH. "Barang bukti sabu 15,8 Kg disembunyikan di bawah kursi tengah mobil No Pol B.1504 NKT, yang dikemudikan DDM," kata Suhirman.
Atas penangkapan DDM dan JH, tim berupaya untuk melakukan pengembangan terhadap pengendali S. Namun karena banyaknya warga yang menyaksikan penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Pekanbaru.
Pengakuan tersangka, sabu akan dibawa ke Kota Pekanbaru. Sabu akan diserahkan kepada S yang menjanjikan akan memberi upah Rp5 juta per paket jika kedua tersangka berhasil membawa sabu ke Pekanbaru.
Suherman menjelaskan, sabu yang berhasil disita jajarannya dibungkus rapi dengan kemasan teh berwarna hijau aksara China yang disebut Guanyiwang. Tapi ada salah satu paket sabu ysng berbeda.
"Meski sama-sama aksara China, tetapi kemasannya lebih besar. Yang ini jenis baru. Kita akan laporkan ke Mabes Polri agar masuk ke database," kata Suhirman.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun penjara," tegas Suhirman. **prc4
sumber: cakaplah
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









