• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5315 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Pria Ini Iming-iming Bantu Teman Bayar Utang, Ternyata Duit Palsu

Bambang S

Kamis, 02 Juli 2020 17:14:30 WIB
Cetak
Pria Ini Iming-iming Bantu Teman Bayar Utang, Ternyata Duit Palsu
Foto: Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menunjukkan barbuk uang palsu (Saktyo Dimas/detikcom)

PELITARIAU, Batang - Seorang pria warga Kabupaten Batang bernama Wawan ditangkap polisi karena aksi penipuan. Wawan mengedarkan uang palsu dengan dalih untuk membantu temannya yang terlilit utang.

"Niat saya cuma bantu teman yang waktu itu punya utang Rp 17 juta. Saya tawarin dia, gimana caranya dapat uang gede (besar), dianya mau," kata Wawan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Jl Sukarno-Hatta, Kendal, Rabu (1/7/2020).


Pria asal Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang itu menyebut temannya itu punya utang sebesar Rp 17 juta dan dia menawarkan untuk membantu melunasi utang tersebut. Modus yang digunakannya yakni menawarkan untuk penggandaan uang. Dia berjanji akan menggadakan uang Rp 5 juta milik temannya itu menjadi Rp 10 juta.


Setelah korban setuju, Wawan lalu mengajaknya bertemu dengan temannya yang lain yakni Agung alias Bambang di Alun-alun Bawang, Batang. Kepada korban, Bambang disebut sebagai orang yang membawa uang Rp 10 juta itu.


"Saya ajak korban ketemu dengan Bambang dengan membawa uang Rp 5juta. Lalu saya kasih uang yang Rp 5 juta ke Bambang dan Bambang kasih kembali uang palsu itu Rp 10 juta," terangnya.


Untuk meyakinkan korbannya, Wawan lalu menggunakan uang itu untuk membeli bensin di salah satu SPBU di Batang. Namun, sesampainya di rumah korban baru tersadar jika uang yang dibawanya berbeda.


Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menambahkan, Wawan memperdaya korban yang memang sedang butuh uang. Sehingga korban mudah tergiur.


"Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korbannya kalau tersangka bisa melipat gandakan uang. Kondisi korban lagi butuh uang jadi ya mudah saja terpedaya," kata Ali.


Ali memastikan bakal mengusut kasus peredaran uang palsu ini dan mengejar tersangka lainnya. Dia pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu maupun penipuan dengan modus penggandaan uang.


"Kami akan kembangkan kasus peredaran upal ini di Kendal. Kami harap masyarakat untuk tetap berhati-hati, lebih teliti dan jangan mudah tertipu orang dengan iming-iming bisa gandakan uang," pesannya.


Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat dengan pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Wawan terancam hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara.


Selain kasus peredaran uang palsu, polisi juga menjabarkan sejumlah kasus yang terungkap di Kendal di antaranya kasus curat, pencurian motor, dan perjudian. Para pelaku yang ditangkap dalam periode Bulan Juni 2020 dihadirkan dalam jumpa pers ini.


"Ada sembilan pelaku tindak kriminal lainnya yang kita amankan periode Bulan Juni. Kami juga untuk menangkap para pelaku kriminal yang tentunya meresahkan warga Kendal," tuturnya. **prc4


sumber: detikNews.com



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved