• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5315 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Jejak Kasus Imam Nahrawi hingga Divonis 7 Tahun Penjara

Bambang S

Selasa, 30 Juni 2020 12:14:27 WIB
Cetak

PELITARIAU, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

Ia dinyatakan terbukti korupsi terkait pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) serta gratifikasi sebesar Rp8,3 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa IR (Imam Nahrawi) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tipikor secara bersama dan berlanjut sebagaimana diancam dakwaan kesatu dan kedua," ujar Hakim Ketua Rosmina saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6).

Kasus Imam ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat Kemenpora dan KONI pada Desember 2018 lalu. KPK baru menjerat Imam sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima uang sebesar Rp26,5 miliar sebagai bentuk commitment fee pengurusan proposal yang diajukan KONI kepada Kemenpora.

Uang itu diterima secara bertahap yakni sebesar Rp14,7 miliar dalam rentang waktu 2014-2018 melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini.

Imam juga diduga menerima uang Rp11,8 miliar dalam rentang waktu 2016-2018.

Namun, Imam membantah tuduhan lembaga antirasuah tersebut. Ia menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

KPK bergeming. Lembaga antikorupsi menegaskan penetapan tersangka Imam sah. Mereka juga telah memberikan Imam ruang klarifikasi dengan tiga kali panggilan yakni pada 31 Juli, 2 Agustus, dan 21 Agustus 2019, namun Imam selalu mangkir.

Sehari setelah ditetapkan tersangka, Imam menyampaikan surat pengunduran diri sebagai menteri pemuda dan olahraga ke Presiden Joko Widodo.

KPK kemudian langsung menahan Imam usai usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka 27 September 2019.

Gugat Praperadilan

Imam tak begitu saja terima dijerat sebagai tersangka oleh KPK. Politikus PKB itu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Imam beserta tim penasihat hukum meminta majelis hakim memerintahkan KPK menghentikan seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan.

Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Elfian menolak seluruh permohonan dalam gugatan praperadilan tersebut. KPK terus mengusut perkara Imam.

Febri Diansyah, juru bicara KPK saat itu, mengatakan pihaknya menduga Imam menerima suap dan gratifikasi terkait anggaran fasilitasi bantuan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018.

Kemudian anggaran fasilitasi bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI Pusat tahun 2018 dan bantuan pemerintah kepada KONI guna pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Setelah hampir tiga bulan melakukan penyidikan dengan memanggil sejumlah saksi, KPK melimpahkan berkas perkara Imam ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada awal 2020.

Imam didakwa menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar terkait percepatan pencairan dana hibah KONI.

Ia tak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hanya saja dalam nota pembelaan atau pleidoinya, Imam bersumpah tak pernah melakukan persekongkolan jahat untuk mendapat uang suap dan gratifikasi sebagaimana dakwaan KPK.

Ia pun mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus ini. Ia berjanji akan membantu membongkar aliran uang Rp11,5 miliar. Namun, permohonan JC tersebut ditolak majelis hakim.

Hakim juga menolak seluruh pleidoi yang telah disampaikan Imam.

Bongkar Rp11,5 M

Dalam menjatuhkan putusan, majelis menyebut Imam tak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya dalam pemberantasan korupsi dan mencoba menutupi perbuatan dengan tidak mengakui apa yang sudah dilakukannya.

Meskipun demikian, mejelis menganggap Imam berlaku sopan di persidangan, sebagai kepala keluarga yang masih memiliki anak kecil, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Selain pidana 7 tahun, majelis juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp18,1 miliar. Majelis juga mencabut hak untuk dipilih menempati jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman pidana.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Imam dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas vonis tersebut, Imam menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya. JPU KPK juga memutuskan hal serupa.

Namun, Imam menantang KPK serta hakim membongkar aliran uang Rp11,5 miliar dana hibah KONI. Ia tetap menampik menerima dan menikmati uang tersebut.

"Kami mohon Yang Mulia ini jangan dibiarkan. Kami tentu harus mempertimbangkan untuk ini segala dibongkar ke akar-akarnya. Karena saya demi Allah saya enggak menerima Rp11,5 miliar," kata Imam sesaat diberi kesempatan menanggapi putusan hakim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6). **prc4

 


sumber: cnnindonesia



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved