Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Jual Olahan Daging Penyu, Pemilik Warung Ditangkap Polisi
PELITARIAU - Polisi menangkap seorang pemilik warung di kawasan Jimbar, Kuta Selatan, Badung, Bali, karena diduga menjual olahan daging penyu hijau.
Pemilik warung berinisial IWK itu ditangkap pada Rabu (24/6/2020). IWK kini diperiksa di Polda Bali.
“Saksi dan barang bukti diamankan ke Mako (Polda Bali) untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Polisi menyita 12 ekor penyu yang masih hidup dalam penangkapan IWK. Selain itu, menyita tujuh potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah dipotong, golok, kapak, dan talenan.
Polisi awalnya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui sering terjadi transaksi jual beli penyu hijau di salah satu warung di Jimbaran.
Polisi pun mendatangi warung tersebut pada Rabu (24/6/2020).
Di lokasi, polisi mendapati warung itu menjual olahan makanan daging penyu, seperti lawar dan sate.
Selain itu, juga ditemukan beberapa bagian daging penyu yang sudah dicincang.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pemilik warung berinisial IWK. Di sana, polisi menemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dan beberapa potongan daging.
Polisi langsung menggelandang IWK dan barang bukti potongan daging penyu ke Polda Bali.
Sementara 12 ekor penyu yang masih hidup dititipkan ke BKSDA Bali untuk dirawat.
Berdasarkan keterangan ahli di BKSDA Bali satwa tersebut merupakan jenis penyu hijau yang dilindungi Undang-Undang.
Syamsi mengatakan, IWK diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Pasal 40 Ayat 4 juncto Permen LHK.No.P.106 Tahun 2018.
"Melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, baik keadaan hidup atau mati," katanya. **prc4
sumber: kompas.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









