Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Jual Olahan Daging Penyu, Pemilik Warung Ditangkap Polisi
PELITARIAU - Polisi menangkap seorang pemilik warung di kawasan Jimbar, Kuta Selatan, Badung, Bali, karena diduga menjual olahan daging penyu hijau.
Pemilik warung berinisial IWK itu ditangkap pada Rabu (24/6/2020). IWK kini diperiksa di Polda Bali.
“Saksi dan barang bukti diamankan ke Mako (Polda Bali) untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/6/2020).
Polisi menyita 12 ekor penyu yang masih hidup dalam penangkapan IWK. Selain itu, menyita tujuh potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah dipotong, golok, kapak, dan talenan.
Polisi awalnya mendapatkan informasi dari warga sekitar yang mengetahui sering terjadi transaksi jual beli penyu hijau di salah satu warung di Jimbaran.
Polisi pun mendatangi warung tersebut pada Rabu (24/6/2020).
Di lokasi, polisi mendapati warung itu menjual olahan makanan daging penyu, seperti lawar dan sate.
Selain itu, juga ditemukan beberapa bagian daging penyu yang sudah dicincang.
Selanjutnya, polisi menggeledah rumah pemilik warung berinisial IWK. Di sana, polisi menemukan 12 ekor penyu hijau yang masih hidup dan beberapa potongan daging.
Polisi langsung menggelandang IWK dan barang bukti potongan daging penyu ke Polda Bali.
Sementara 12 ekor penyu yang masih hidup dititipkan ke BKSDA Bali untuk dirawat.
Berdasarkan keterangan ahli di BKSDA Bali satwa tersebut merupakan jenis penyu hijau yang dilindungi Undang-Undang.
Syamsi mengatakan, IWK diduga melanggar Pasal 21 Ayat 2 huruf a dan huruf b, juncto Pasal 40 Ayat 2 dan/atau Pasal 40 Ayat 4 juncto Permen LHK.No.P.106 Tahun 2018.
"Melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang, baik keadaan hidup atau mati," katanya. **prc4
sumber: kompas.com
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).