Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Usai Mencuri Uang Rp 800 Juta, ZA Langsung Tidur di Hotel
PELITARIAU, Kalimantan barat - Polisi berhasil menangkap dua pelaku pencurian brankas berisi uang sebesar Rp800 juta milik warga Jalan Siam Pontianak, Kalimantan Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah menyebut, pelaku insial ZA dan A.
"Pencurian yang dilakukan pelaku berinisial ZA dan A itu mengakibatkan korban kehilangan uang sebesar Rp800 juta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah di Pontianak, Sabtu (12/6).
Kedua pelaku ditangkap di Sampit, Provinsi Kalimantan Tengah, Jumat (12/6).
Kini pelaku ZA dan A sedang menjalani pemeriksaan di Mapolda Kalbar.
Veris menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut diawali dari adanya laporan masyarakat mengenai kasus pencurian uang sebesar Rp800 juta dalam sebuah brankas di salah satu rumah di Jalan Siam Pontianak dengan korban bernama EY.
"Menindaklanjuti informasi tersebut tim dari Resmob Polda Kalbar melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di sekitar lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku melarikan diri ke Sampit, Kalimantan Tengah, sehingga kami langsung bergerak ke sana," katanya.
Veris mengatakan, pelaku berinisial ZA merupakan warga Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur.
Tim Resmob berhasil menangkap pelaku di sebuah hotel di Kabupaten Sampit.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang hasil curian tersebut sudah diberikan kepada rekannya.
Pelaku mengatakan, dari uang Rp800 juta tersebut diserahkan kepada rekannya berinisial A sebesar Rp383 juta dan kepada D sebesar Rp314 juta.
Sisanya digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.
Mendapati keterangan tersebut, tim 1 Resmob Polda Kalbar melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang menerima uang hasil curian tersebut.
Terhadap pelaku A berhasil diamankan di Jalan Perdana Pontianak.
Namun, lanjut Veris, dari tangan tersangka A barang bukti yang berhasil diamankan uang sebesar Rp42 juta dari nominal yang diterima.
Pelaku menyebutkan sudah membagikan kepada beberapa rekannya untuk menjalankan beberapa bisnis.
"Saat ini tim masih lakukan pengembangan kasus untuk menelusuri uang hasil curian tersebut, sementara yang berhasil diamankan dua pelaku dengan barang bukti uang Rp42 juta," katanya.
Adapun barang bukti lainnya yang berhasil disita petugas berupa empat buku tabungan, satu unit handphone, satu unit laptop, dan beberapa tas pelaku.
"Para pelaku sekarang berada di Mapolda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Veris. **prc4
sumber: jpnn.com
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .