Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Kematian Tragis PSK, Dibunuh Gegara Tolak Beri Layanan Seks
PELITARIAU, Sleman - Pelaku pembunuhan sadis perempuan pekerja seks komersial (PSK) online di salah satu hotel wilayah Sleman menyerahkan diri. Pelaku berinisial CR (19) juga telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Maret lalu.
"Tersangka sudah kita amankan, tadi juga sudah kita selesai rekonstruksi. Inisial tersangka CR (19) warga luar Jawa," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2020).
Deni mengungkap, polisi sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku. Polisi yang akan menangkap pelaku kemudian berkomunikasi dengan keluarga pelaku. Keluarga pelaku dinilai kooperatif berjanji akan menyerahkan CR kepada polisi.
"Dari pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan ke kami pada 17 Maret," jelasnya.
"Hasil rekonstruksi semua klop dengan keterangan tersangka. Ada 32 adegan. Korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka senjata tajam, lukanya yang fatal di bagian leher," lanjut Deni.
CR mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati ditolak berhubungan badan. Polisi mengungkap, belum ada transaksi dan persetubuhan di antara keduanya.
"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Belum sempat terjadi kegiatan persetubuhan maupun transaksi uang karena korban tidak berkenan," jelasnya.
Deni mengungkapkan tersangka menghabisi korban dengan sangkur yang selalu dibawa oleh tersangka. Namun, menurut Deni tersangka tidak ada niat untuk membunuh.
"Benda tajam pisau sangkur milik tersangka. Senjata itu sama tersangka selalu dibawa untuk berjaga-jaga tidak ada niat untuk membunuh korban," katanya.
Kini, CR yang sudah berstatus tersangka terancam hukuman seumur hidup. Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk membunuh korban.
"Karena pembunuhan Pasal 338 KUHP. Ancamannya seumur hidup. Untuk barang bukti kami amankan sajam milik tersangka yang ditinggalkan di sekitar TKP," punkas Deni. **prc4
sumber: detik.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









