Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Kematian Tragis PSK, Dibunuh Gegara Tolak Beri Layanan Seks
PELITARIAU, Sleman - Pelaku pembunuhan sadis perempuan pekerja seks komersial (PSK) online di salah satu hotel wilayah Sleman menyerahkan diri. Pelaku berinisial CR (19) juga telah melaksanakan rekonstruksi pembunuhan yang terjadi pada Maret lalu.
"Tersangka sudah kita amankan, tadi juga sudah kita selesai rekonstruksi. Inisial tersangka CR (19) warga luar Jawa," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Deni Irwansyah saat dihubungi wartawan, Jumat (5/6/2020).
Deni mengungkap, polisi sebelumnya telah mengantongi identitas pelaku. Polisi yang akan menangkap pelaku kemudian berkomunikasi dengan keluarga pelaku. Keluarga pelaku dinilai kooperatif berjanji akan menyerahkan CR kepada polisi.
"Dari pihak keluarga kooperatif dan menyerahkan ke kami pada 17 Maret," jelasnya.
"Hasil rekonstruksi semua klop dengan keterangan tersangka. Ada 32 adegan. Korban meninggal akibat kehabisan darah karena luka senjata tajam, lukanya yang fatal di bagian leher," lanjut Deni.
CR mengaku tega menghabisi korban karena sakit hati ditolak berhubungan badan. Polisi mengungkap, belum ada transaksi dan persetubuhan di antara keduanya.
"Antara pelaku dan korban tidak saling kenal. Belum sempat terjadi kegiatan persetubuhan maupun transaksi uang karena korban tidak berkenan," jelasnya.
Deni mengungkapkan tersangka menghabisi korban dengan sangkur yang selalu dibawa oleh tersangka. Namun, menurut Deni tersangka tidak ada niat untuk membunuh.
"Benda tajam pisau sangkur milik tersangka. Senjata itu sama tersangka selalu dibawa untuk berjaga-jaga tidak ada niat untuk membunuh korban," katanya.
Kini, CR yang sudah berstatus tersangka terancam hukuman seumur hidup. Polisi juga mengamankan senjata yang digunakan untuk membunuh korban.
"Karena pembunuhan Pasal 338 KUHP. Ancamannya seumur hidup. Untuk barang bukti kami amankan sajam milik tersangka yang ditinggalkan di sekitar TKP," punkas Deni. **prc4
sumber: detik.com
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .