Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Hati-hati, penawaran uang kripto ilegal kini berkembang lewat komunitas
PELITARIAU, Jakarta - Penawaran investasi crypto currency (uang kripto) ataupun crypto aset ilegal masih saja terjadi. Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing pun menghimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk investasi kripto tersebut.
Berdasarkan data yang dihimpun Kontan.co.id, sepanjang tahun ini, SWI telah menutup tiga entitas yang melakukan aktifitas ilegal dalam hal perdagangan kripto aset. Pada Januari 2020, SWI menghentikan kegiatan yang dilakukan Editoken dan Give4Dream. Selanjutnya, pada April 2020 SWI juga menghentikan kegiatan Algopack BitAlgo.
"Tahun ini, penawaran kripto ilegal turun dibandingkan tahun lalu yang banyak sekali entitas kripto ilegal yang kami hentikan. Ini karena, kesadaran masyarakat mengenai virtual aset semakin baik," jelas Tongam kepada Kontan.co.id, Senin (1/6).
Lebih lanjut, dia pun meyakini, masyarakat yang mengetahui atau berinvestasi di uang kripto cukup menyadari seberapa besar risiko berinvestasi di instrumen tersebut. Namun, tetap ada pihak-pihak yang mencari keuntungan di antara keterbatasan informasi yang diperoleh masyarakat.
Adapun entitas uang kripto yang dihentikan aktivitasnya oleh SWI kebanyakan melakukan penawaran dalam bentuk komunitas. "Seperti Algopack BitAlgo, mereka menyatakan hanya komunitas untuk menambang uang kripto dan ini perlu disadari masyarakat komunitas yang bagaimana," tambahnya.
Selain mengklaim sebagai komunitas, Tongam menjelaskan bahwa entitas-entitas tersebut menawarkan imbal hasil tetap kepada para anggota komunitasnya. Komunitas tersebut memiliki badan organisasi dan memungut biaya pada anggotanya, sekaligus menjanjikan imbal hasil atau bunga tetap dan tanpa risiko.
Padahal virtual aset adalah instrumen investasi yang berfluktuasi dan harganya bergerak mengikuti mekanisme pasar.
"Mereka (komunitas) bikin sesuatu seperti aktifitas perdagangan yang tidak berizin. Perlu jadi perhatian masyarakat, kalau mau berinvestasi crypto aset lakukan di crypto exchange bukan beli di komunitas-komunitas," jelasnya.
Tongam menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh BitAlgo, Editoken dan lainnya bukan sebagai exchanger atau pedagang resmi uang kripto, karena hanya sebagai perantara dan mengacu pada investasi yang tidak seharusnya dilakukan. Dengan menjanjikan imbal hasil tinggi, tentunya risiko akan kerugian juga cukup tinggi.
"Bagi masyarakat yang ingin mengetahui perdagangan kripto silahkan mempelajari dan membeli lewat pedagang kripto yang sudah resmi terdaftar di Bappebti," tekannya.
Di samping itu, saat ini SWI tengah meminta binaan dari Bappebti untuk mengungkap crypto exchanger yang belum memiliki izin. Tongam mengakui, saat ini masih ada beberapa crypto exchangner yang melakukan kegiatan perdagangan crypto aset meskipun belum mendapatkan izin dari Bappebti. **prc4
sumber: kontan.co.id
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.