Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Berlagak Jagoan, Rizki Anjasmara Dijebloskan lagi ke Penjara
PELITARIAU, Banjarmasin - Rizki Anjasmara alias Rizky (29/5), seorang narapidana (napi) yang dibebaskan melalui program asimilasi, berulah lagi.
Rizky ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah karena membawa senjata tajam tanpa izin dan meresahkan masyarakat kota setempat.
"Kami dapat laporan masyarakat, kalau pelaku membawa senjata tajam jenis pisau dan mengayun-ayunkannya di jalan sehingga anggota ke TKP dan langsung mengamankannya," ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi SIK di Banjarmasin, Kamis (28/5).
Dijelaskan, Rizky merupakan warga Jalan AES Nasution Gang Musyawarah No 06 RT 07 Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku merupakan napi asimilasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin yang bebas bersyarat karena pandemi COVID-19.
Kompol Irwan mengatakan pelaku sebelumnya juga tertangkap karena kepemilikan senjata tajam tanpa izin dan ditahan, kemudian memperoleh asimilasi.
Tidak berapa lama di luar lapas, pelaku kembali berulah mengulangi kasus yang sama yaitu membawa senjata tajam.
"Pelaku kami periksa kemudian tak berapa lama diserahkan ke pihak lapas untuk menjalani sisa masa tahanan," ujar perwira menengah Polri itu.
Kapolsek mengatakan pelaku yang juga residivis itu ditangkap pada Selasa (26/5) sekitar pukul 09.00 WITA, saat berada di Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.
Atas perbuatan pelaku karena membawa senjata tanpa izin maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 2 ayat (1) UU No 12 Darurat Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin," tutur perwira Polri yang akrab dengan awak media itu. **prc4
sumber: jpnn
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .