Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
ABG Tewas dalam Kamar Hotel Wisata, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
PELITARIAU, Bengkalis - Terkait laporan ditemukannya korban meninggal dunia dihotel wisata Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, Polres mengungkap kronologis kejadian.
Tersankanya Hsn (San) 51 thn, thionghua, warga Kel.kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, 17 thn, islam, pelajar, wonosari Barat kec. Bengkalis.
Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (7Th) meninggal dunia dihotel wisata Nengkalis, berdasarkan informasi tersebut team reskrim dan narkoba polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.
Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan mnggunakan musik via hp(pakai Hansfree)," tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.
Berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah dijalan Ahmah Yani untuk mengambil obat jenis diazepam(psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan\minum obat tersebut.
"Namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan tersangka langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia," tulisnya.
Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.
Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %
7.Susu bear brand(susu beruang), Urine, Hp android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree.
Tersangka terjerat pasal :
- Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. **prc4
sumber: kabarriau
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).