Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
ABG Tewas dalam Kamar Hotel Wisata, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
PELITARIAU, Bengkalis - Terkait laporan ditemukannya korban meninggal dunia dihotel wisata Pada hari Jumat tanggal 08 Mei 2020 sekira pukul 14.00 wib, Polres mengungkap kronologis kejadian.
Tersankanya Hsn (San) 51 thn, thionghua, warga Kel.kota Bengkalis, dan korban dilaporkan bernama SZ, 17 thn, islam, pelajar, wonosari Barat kec. Bengkalis.
Awalnya Polisi mendapat informasi adanya seorang perempuan muda (7Th) meninggal dunia dihotel wisata Nengkalis, berdasarkan informasi tersebut team reskrim dan narkoba polres Bengkalis mendatangi TKP dan menemukan hal-hal yang tidak wajar atas kematian perempuan muda tersebut.
Setelah dilakukan olah TKP dan introgasi terhadap saksi dan tersangka maka ditemukan fakta perempuan tersebut meniggal dunia diduga karena minum/makan narkotika jenis pil ekstasi yang diberikan oleh tersangka.
Dimana tersangka dan korban janjian di hotel tersebut untuk melakukan hubungan badan dan didahului oleh penggunaan narkotika jenis ekstasi dengan mnggunakan musik via hp(pakai Hansfree)," tulis rilis Kasub Bag Humas Polres Bengkalis.
Berdasarkan keterangan tersangka memang benar dia yang memberikan pil ekstasi tersebut, kemudian saat perempuan muda tersebut sedang kejang-kejang tersangka sempat pulang kerumah dijalan Ahmah Yani untuk mengambil obat jenis diazepam(psikotropika 2mg) dengan maksud agar perempuan tersebut bisa reda dan tenang setelah memakan\minum obat tersebut.
"Namun setelah TSK memberikan Obat jenis psikotropika tersebut jelang 10 menit perempuan tersebut tidak bergerak lagi dan tersangka langsung menghubungi ambulans dan setelah itu tersangka mengetahui korban meninggal dunia," tulisnya.
Selanjut team Sat Narkoba langsung menggeledah rumah tersangka dan menemukan beberapa pil jenis psikotropika dengan merek Diazepam dan hasil tes urine positif mengandung narkotika jenis ekstasi dan shabu.
Dari tangan tersangka disita satu HP warna merah milik korban(terlepas dari tubuh korban), seprai hotel warna putih yg ada bercak darah, sisa bungkus obat psikotropika yg sudah digunakan merek diazepam, 12 butir pil psikotropika yg belum terpakai merek diazepam, kolor warna abu-abu milik tersangka, Minuman berakhohol draft beer warna merah putih kandungan alkhol 4,9 %
7.Susu bear brand(susu beruang), Urine, Hp android merk oppo dan hp senter warna putih merek samsung plus handsfree.
Tersangka terjerat pasal :
- Pasal 116 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
- Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 Tentang Psikotropika
- Pasal 81 dan 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. **prc4
sumber: kabarriau
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









