Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Satu Perempuan pakai Daster dan 2 Laki-laki Digerebek, Sulit Mengelak
PELITARIAU, Labuhan batu - Satnarkoba Polres Labuhanbatu menggerebek warung ayam geprek di Jalan Ampera, Dusun Perhubungan, Desa Pondok Batu Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut, yang dijadikan sarang peredaran narkoba.
Dari lokasi itu, ditangkap 3 orang yang diduga merupakan pengedar narkoba.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Selasa (26/5), mengatakan, tiga warga yang diciduk yakni IM (38) ibu rumah tangga penduduk Jalan Setia Budi Kota Tebing Tinggi, IF (29) tukang masak, dan RF (19) pengangguran beralamat Desa Bakaran Batu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.
Ia menyebutkan, dari ketiga pengedar narkotika itu, diamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu 0,30 gram, 1 bong, dan 1 bungkus rokok. Peristiwa penangkapan tersebut, Sabtu (23/5).
Kronologis penangkapan, berawal saat petugas pada Sabtu (23/5) mendapat informasi adanya sebuah rumah makan di Jalan Ampera Kabupaten Labuhanbatu dijadikan transaksi narkoba.
"Selanjutnya petugas bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud, dan melakukan penggeledahan," ujarnya.
Martualesi mengatakan, saat penggerebekan ditemukan tersangka IM sedang berdiri dekat tangga, dan terlihat membuang 1 plastik klip berisi kristal dari tangan kirinya, IF berada di dekat pintu dan RF sedang duduk di dapur.
Kemudian, dilakukan penggeledahan di dalam rumah, dan ditemukan seperangkat alat isap sabu terletak di lantai dekat tangga.
"Narkotika tersebut diperoleh tersangka di Desa Pondok Ceblong, dan dilakukan pengembangan ke lokosi itu. Namun tidak berhasil menemukan tersangka RI (DPO)," ucap dia.
Ia menjelaskan, ketiga tersangka dan barang bukti diamankan ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan proses penyidikan.
"Terhadap ketiga tersangka itu, dijerat dengan Pasal 114 Subs Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," katanya. **prc4
sumber: jpnn.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









