Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Polisi Sita Pedang hingga Celurit
PELITARIAU, Surabaya - Polisi mengamankan empat pelaku pengeroyokan di Surabaya. Dalam aksinya, para pelaku juga membawa senjata tajam berbentuk pedang hingga celurit.
Keempat pelaku dibagi menjadi dua pelaku pengeroyokan yakni APR (21) warga Panjang Jiwo 5/36 F Tenggilis Surabaya dan MRY (19) warga Panjang Jiwo gang SDE No 14A Surabaya.
Lalu, ada dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis pedang dan celurit yakni MH (20) warga Jalan Panjang Jiwo gang SDE Surabaya dan ADS(19), warga Jalan Bendul Merisi Jaya gang Musholla No 7 Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan pengeroyokan ini bermula dari korban bernama Agus Setiawan yang berkunjung ke rumah temannya, Gandi. Saat itu Agus menanyakan kondisi adik Gandi yang menjadi korban begal di Jalan Sidosermo IV gang IX Surabaya.
"Selanjutnya korban dan saksi datang ke lokasi kejadian begal. Sesampainya di TKP, korban dan saksi diserang oleh dua pelaku," kata Agung kepada detikcom di Surabaya, Jumat (22/5/2020).
Agung menambahkan kedua pelaku penyerangan yakni Ade dan Rizal juga menebaskan celurit kepada korban hingga tangannya terluka.
"Dua pelaku menyerang menggunakan celurit hingga mengenai siku tangan sebelah kanan hingga luka, begitu juga saksi tangannya juga luka," imbuh Agung.
Tak berselang lama, Ade dan Rizal meminta bantuan kepada dua pelaku lain yang saat itu berada di warung dan mengamen di lokasi tak jauh dari lokasi kejadian.
"Selanjutnya pelaku bernama Hanafi dan Anggi datang membantu sambil membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau, tetapi saat pelaku datang di lokasi kejadian, korban sudah meninggalkan lokasi," lanjutnya.
Saat mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau jenis pedang hingga pisau yang terbuat dari plat.
Keempat pelaku kini telah ditahan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No: 12/DRT/1951 tentang senjata api. **prc4
sumber: detiknews
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









