Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
4 Pelaku Pengeroyokan Diamankan, Polisi Sita Pedang hingga Celurit
PELITARIAU, Surabaya - Polisi mengamankan empat pelaku pengeroyokan di Surabaya. Dalam aksinya, para pelaku juga membawa senjata tajam berbentuk pedang hingga celurit.
Keempat pelaku dibagi menjadi dua pelaku pengeroyokan yakni APR (21) warga Panjang Jiwo 5/36 F Tenggilis Surabaya dan MRY (19) warga Panjang Jiwo gang SDE No 14A Surabaya.
Lalu, ada dua pelaku yang membawa senjata tajam jenis pedang dan celurit yakni MH (20) warga Jalan Panjang Jiwo gang SDE Surabaya dan ADS(19), warga Jalan Bendul Merisi Jaya gang Musholla No 7 Surabaya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra mengungkapkan pengeroyokan ini bermula dari korban bernama Agus Setiawan yang berkunjung ke rumah temannya, Gandi. Saat itu Agus menanyakan kondisi adik Gandi yang menjadi korban begal di Jalan Sidosermo IV gang IX Surabaya.
"Selanjutnya korban dan saksi datang ke lokasi kejadian begal. Sesampainya di TKP, korban dan saksi diserang oleh dua pelaku," kata Agung kepada detikcom di Surabaya, Jumat (22/5/2020).
Agung menambahkan kedua pelaku penyerangan yakni Ade dan Rizal juga menebaskan celurit kepada korban hingga tangannya terluka.
"Dua pelaku menyerang menggunakan celurit hingga mengenai siku tangan sebelah kanan hingga luka, begitu juga saksi tangannya juga luka," imbuh Agung.
Tak berselang lama, Ade dan Rizal meminta bantuan kepada dua pelaku lain yang saat itu berada di warung dan mengamen di lokasi tak jauh dari lokasi kejadian.
"Selanjutnya pelaku bernama Hanafi dan Anggi datang membantu sambil membawa senjata tajam jenis pedang dan pisau, tetapi saat pelaku datang di lokasi kejadian, korban sudah meninggalkan lokasi," lanjutnya.
Saat mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya sebilah celurit, sebilah pisau jenis pedang hingga pisau yang terbuat dari plat.
Keempat pelaku kini telah ditahan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau menguasai, membawa, menyimpan, mempergunakan senjata penusuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No: 12/DRT/1951 tentang senjata api. **prc4
sumber: detiknews
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).