• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2389 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2755 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5316 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

Bujuk Rayu Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Diancam Penjara Maksimal 15 Tahun

Bambang S

Rabu, 20 Mei 2020 11:53:13 WIB
Cetak
Bujuk Rayu Korban Kekerasan Seksual, Anggota DPRD Diancam Penjara Maksimal 15 Tahun
Anggota DPRD Gersik Nur Hadi (kiri) dan kolase ilustrasi anah SMP dalam posisi hamil.

PELITARIAU, Jakarta - Upaya Anggota DPRD Gersik, Jawa Timur NH (41) dari Partai NASDEM untuk menghentikan Kasus Kekerasan seksual terhadap anak DM (16) hingga hamil 7 bulan yang dilakukan G (51) sahabat dekat NH dengan cara menawar sejumlah uang mulai dari Rp. 500 juta hingga Rp. 1 Miliar kepada korban menuai protes keras dari Arist Merdeka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak yang selama ini dikenal getol membela perkara-perkara pelanggaran hak anak di Indonesia.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelaskan kepada sejumlah pihak media selepas membagikan Sembako kepada 40 anak balita di sekretariat Komnas Perlindungan Anak di bilangan Jakarta Timur. Selasa 12 Mei 2020.

“Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi pada diri MD, tidak ada kata kompromi atau damai apalagi dilakukan dengan cara bujuk rayu diikuti transaksi uang,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Kata Arist Merdeka Sirait, ini sama artinya bahwa apa yang dilakukan NH sebagai anggota dewan mendatangi rumah korban dengan menawarkan sejumlah uang senilai Rp. 500 juta hingga Rp. 1 Miliar kepada korban agar korban bersedia mencabut laporannya di Polres Gersik dapat dikenakan tindak pidana dengan sengaja membiarkan terjadinya serangan dan kekerasan seksual terhadap anak.

Disamping itu, lanjut Arist Merdeka Sirait dengan membiarkan terjadinya kekerasan seksual terhadap MD dengan cara bujuk rayu dan menawarkan sejumlah korban, juga merupakan tindak perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial, sehingga pelaku SG (51) Dan NH dapat dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Sedangkan SG dapat diancam maksimal 20 tahun bahkan pidana seumur hidup.

Sedangkan yang mencoba memfasilitasi dan mempengaruhi bahkan membiarkan terjadinya kejahatan seksual terhadap dapat diancam 15 tahun penjara.

Yang lebih menjijikkan dan bisa diterima akal sehat bahwa peristiwa kejahatan seksual disinyalir dilakukan berulang di kandang ayam.

Oleh karena nya, jika terduga pelaku SG (51) belum ditangkap dan ditahan oleh Polres Gersik untuk dimintai pertanggung jawaban hukumnya, saya percaya komitmen Kapolres Gresik melalui Kasat Reskrimum akan segera menindaklanjuti setelah menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Saya percaya terhadap komitmen penegakan bapak Kapolres Gersik, karena atas dedikasi dan komitmen Kapolres Gersik beberapa waktu lalu Komnas Perlindungan Anak memberikan penghargaan atas dedikasinya selama ini membongkar kasus kasus kejahatan seksual, perdagangan manusia dan kekerasan terhadap anak,” tegas Arist Merdeka Sirait.

Sekali lagi lanjursaya Arist, percaya proses itu, termasuk memeriksa dan memintai pertanggungjawaban hukum NH yang berupaya mempengaruhi korban untuk menghentikan laporan korban ke Polisi.

Untuk kasus tindak pidana luar biasa ini, lanjut Arist Merdeka, saya terus akan berkoordinasi dan mendorong Polres Gersik untuk segera melakukan gelar perkara untuk memperjelas duduk perkara tindak pidana yang dilaporkan oleh korban dan kita harus percaya bahwa kasus kekerasan seksual dalam waktu tidak begitu lama pasti akan ditindak lanjuti.

“Mari para penggiat Perlindungan Anak dan teman-teman penggiat perlindungan anak yang ada di Jawa Timur dan Gersik untuk membantu proses penegakan hukum ini karena kasus kejahatan seksual ini merupakan tindak pidana luar biasa (extra Ordinary Crime) sehingga penanganan juga harus cepat dan berkeadilan yang juga sangat dipahami oleh Polres Gersik untuk ditangani secara profesional dan luar biasa pula,” ajak Arist Merdeka Sirait.

“Demi kepentingan terbaik anak dan keadilan hukum bagi korban, Komisi Nasional Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi Terpadu dengan melibatkan Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Timur dan LPA Gersik sebagai tanggung jawab fungsi dan peran melindungi anak dari korban-korban kejahatan seksual yang terjadi di wilayah hukum Jawa Timur.” Demikian Arist mengakhiri penjelasannya. **prc4

sumber: sinarsore



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Melihat Bhabinkamtibmas Polsek Batang Cenaku Rutin Dampingi Peternak Ikan
04 Juli 2026
Sekda Meranti Sambut Kepulangan Kafilah MTQ Riau, Empat Peserta Lolos Wakili Provinsi ke Tingkat Nasional
04 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved