Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Anak di Bawah Umur Hamil 6 Bulan, Diduga Ini Pelakunya
PELITARIAU - Seorang Buruh Tani inisial “AM” (48) warga Dusun IV Lanipa-nipa Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara Tega memperkosa Kemenakannya sendiri yang masih dibawah umur.
Akibatnya, korban berinisial DW (14) masih berstatus Pelajar hamil 6 bulan. Kasus inipun sampai ke polisi.
Kapolsek Lasusua IPTU Jamarin Rhice membenarkan adanya laporan terkait perbuatan pencabulan. Kata dia, Laporan Polisi ber nomor : LP / 10 / IV / 2020 / Sultra / Kolut /Sek Lasusua tanggal 19 April 2020.
Laporan tersebut berawal pada Minggu (19/04/2020) sekitar Pukul 13.00 wita ayah Korban AA, warga Dusun IV Lanipa-nipa Desa Sulaho melaporkan pencabulan terhadap anak kandungnya.
“Awalnya kejahatan seksual ini terbongkar, korban DW bercerita kepada Ibunya, katanya “Ma kenapa perutku seperti goyang-goyang, ibunya korban pun kaget dan memeriksa perut anaknya hasilnya anaknya hamil 6 bulan,”ujarnya, sebagaimana dilansir tegas.co, Senin 20 April 2020.
Lanjut Jamarin, Ibu korban merayu-rayu dan menanyakan siapa yang lakukan perbuatan ini, korbanpun mengakuinya bahwa yang melakukan adalah AM (Omnya sendiri).
Pelaku mencabuli kemenakannya sebanyak 2 kali pada Bulan November 2019. “Keterangan Korban pertama kali dicabuli saat dirinya bermalam di rumah pelaku bersama anak gadisnya, saat itu pelaku mengancam akan membunuh korban dengan pisau apabila berteriak, akhirnya korban hanya pasrah dan meringis menahan sakit saat ditindis pelaku," ujarnya.
Pelaku kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kalinya di hari ke 3 setelah kejadian pertama di tempat yang sama. “Korban yang masih trauma terpaksa merelakan dirinya dijamah pamannya sendiri,”ungkap Jamarin kepada wartawan, seperti dilansir tegas.co, Senin 20 April 2020.
Saat itu korban DW mengasingkan diri di rumah neneknya di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Korban baru pulang dari Kabupaten Bulukumba dan menceritakan semua apa yang terjadi.
“Kami baru meminta keterangan ibu korban karena DW masih terlihat trauma dan ketakutan,” terangnya.
Sementara pelaku saat ini mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 76D junto 80 undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. **Prc1
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









