Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Buntut dari Pisah Ranjang dengan Istrinya, Mukhsin Sodomi Anak di Masjid
PELITARIAU, Jatim - Buntut pisah ranjang dengan dibundel menjadi dalih pria bernama Muksin alias Yusak (40) untuk menyalurkan libidonya kepada anak-anak laki-laki agar bisa disodomi.
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini, Muksin yang sudah berkali-kali menikah sudah berhasil menyodomi enam anak laki-laki. Bahkan aksinya itu pernah dilakukan di masjid hingga di dalam mobil yag sedang terparkir di jalanan.
Agar aksinya bisa mulus, nyanyikan predator seks anak-anak ini mengiming-imingkan korban untuk diberikan baju baru jika menuruti kemauannya.
"Pelaku ini sudah tiga kali menikah dan belum punya anak, pernikahan pertama sah dan sudah cerai, kedua hanya nikah siri dan yang ketiga sah yang saat ini pisahan,” kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono seperti dilansir dari Beritajatim.
Kasus ini terbongkar setelah Sat Reskrim Polres Tuban menerima laporan dari orang tua salah satu korban. Yang mana awalnya ada salah satu teman korban yang tidak pulang ke asrama sekolah selama beberapa hari lantaran terpikat dengan rayuan pelaku itu.
“Kasus itu terungkap, setelah salah satu orang tua teman korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Kasus ini merupakan kejahatan pedofilia dengan korbanya semua anak-anak dengan usia rata-rata 12 sampai 14 tahun,” kata Ruruh.
Petugas kepolisian dari jajaran Polres Tuban yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga salah satu teman korban itu kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kos pelaku yang ada di Kelurahan Kutorejo, Kota Tuban. Pelaku pedofilia itu kemudian langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan.
“Dari hasil pemeriksaan itu pelaku mengaku sudah melakukan pencabulan itu terhadap enam korban anak-anak. Dari pemeriksaan juga diketahui bahwa pelaku mengakui melakukan tindakan asusila tersebut karena ingin melampiaskan nafsunya dikarenakan masalah broken home dengan istrinya," kata dia.
Dari penyidikan sementara, Muksin kerap mencari calon korbannya di kawasan Tuban, tepatnya anak-anak yang sedang bermain di sekitar tempat ibadah. Kemudian pelaku berlaga sebagai orang yang baik dan memberikan nomor telepon kepada korban dan meminta pada korban untuk menghubungi pelaku jika anak-anak itu sedang bermain di Tuban.
Aksi pencabulan terhadap anak-anak yang masih sesama jenis itu sudah dilakukan oleh tersangka sejak bulan Januari 2020 ini dengan korban yang berbeda-beda. Aksi sodomi itu dilakukan Muksin di tempat kosnya, masjid dan juga di mobil yang sedang parkir.
“Selain karena broken home, motif pelaku melakukan itu karena pelaku ini pernah menjadi korban waktu masih berusia 13 tahun, sehingga pelaku ingin melakukan apa yang pernah dia alami dan ingin balas dendam," kata dia.
Dari pengungkapan kasus ini, Muksin ternyata merupakan residivis dan memiliki dua kali di penjara karena kasus pencurian.
Atas tindakannya itu, dia dijerat Undang Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5.000.000.000. ** prc4
sumber: beritajatim.com
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









