• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2754 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

FORMASI Riau: Penyidik Harus Mengejar Harta Kekayaan Pelaku Dugaan Korupsi di DPRD Inhu Rp45 milyar

zulpen

Sabtu, 01 Februari 2020 01:36:00 WIB
Cetak
FORMASI Riau: Penyidik Harus Mengejar Harta Kekayaan Pelaku Dugaan Korupsi di DPRD Inhu Rp45 milyar
Direktur lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda

PELITARIAU, Inhu - Dugaan Tindak pidana korupsi (Tipikor) berjamaah senilai Rp45 milyar di DPRD Indragiri hulu (Inhu) Riau, terus didalami, dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif muncul dalam dugaan korupsi tersebut sejak tahun 2016-2018. 39 orang mantan dan anggota DPRD Inhu priode 2014-2019 sudah diperiksa oleh penyidik Tipiikor Satreskrim Polres Inhu, dari jumlah 40 orang tersebut satu diantaranya sudah meninggal dunia dan belum sempat diambil keteranganya oleh penyidik.   

Munculnya dugaan korupsi senilai Rp45 miliar itu, akibat adanya laporan masyarakat ke Polres Inhu, seperti dikutif dari Gatra (8/11/2019), dugaan korupsi diduga anggota DPRD Inhu priode itu menggunakan uang untuk pembuatan SPJ reses per-anggota dewan yang kemudian dipotong Rp800 ribu dari Rp30 juta setiap reses. 

Sementara untuk SPPD perorang diduga dipotong 10 persen ditambah uang administrasi Rp50 ribu. Dugaan korupsi Rp45 miliyar juga akibat dari adanya SPPD yang diduga fiktif masih didalami kepolisian.

Selain anggota dan mantan anggota DPRD Inhu yang sudah diperiksa, sejumlah pejabat di lingkungan Setwan DPRD Inhu  juga sudah diperiksa. "Kasusnya masih tetap berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal belum lama ini.

Terpisah, Direktur lembaga anti korupsi Forum Masyarakat Bersih (FORMASI) Riau DR Muhammad Nurul Huda SH MH kepada wartawan, Sabtu(1/2/2020) di Pekanbaru mengatakan, penyidik harus serius bekerja disetiap perkara, khusus perkara dugaan korupsi di DPRD Inhu yang dikabarkan senilai Rp45 milyar itu diungkap tuntas. 

"Penyidik harus mengejar harta-harta kekayaan tersangka korupsi tersebut, pengembalian kerugian negara bukan berarti dihukum ringan atau pelaku dilepaskan," tegas Nurul Huda.

Penggiat anti korupsi ini juga meminta, dugaan korupsi di DPRD Inhu jangan terlalu lama penelidikanya, harus segera dituntaskan, karena korupsi itu musuh rakyat. Penyidik harus segera beri kepastian kepada rakyat dan terduga pelaku korupsi.

Merujuk pada Pasal 64 ayat 1 undnag-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, menyebutkan "bendahara dan pejabat lain yang telah ditetapkan untuk mengganti kerugian negara atau daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan atau sanksi pidana"

Batas waktu diberikan 60 hari atas hasil nilai kelebihan bayar yang hasil dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka akan ditindaklanjuti BPK dengan melakukan pemeriksaan investigatif dan hasilnya dilaporkan kepada penegak hukum. **prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Polres Kepulauan Meranti Gelar Sertijab Empat Pejabat Utama, Jimmy Andre Jabat Kasat Resnarkoba
04 Juli 2026
Hadiri Penutupan MTQ Riau ke-44, Wabup Muzamil Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepulauan Meranti
04 Juli 2026
Ditlantas Polda Riau Tingkatkan Patroli Hingga Malam Hari
04 Juli 2026
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved