Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ancamanya Mengerikan, Penyidik Polres Inhu Limpahkan Perkara Membuat Kebun Dengan Cara Bakar
PELITARIAU, Inhu - Berkas perkara pelaku pembakaran lahan atas nama Pujo Sugiono (33), yang diketahui warga RT 004 RW 002 dusun I Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, dinyatakan lengkap, tersangka bersama barang bukti dilimpahkan oleh penyidik Polres Inhu ke Kejaksaan Negeri (PN) Inhu, untuk di tuntut.
Pujo Sugiono ditangkap polisi karena tertangkap tangan sedang melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar, pada Jumat (12/7/2019) lalu di dusun II Desa Rawa Sekip Kecamatan Kuala Cenaku, yang merupakan lahan miliknya sendiri.
"Pelaku sengaja membakar lahan itu dengan menggunakan korek api, kemarin berkas perkara bersama tersangka sudah kita limpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK dikonfirmasi melalui Kasatreskrim Polres Inhu AKP Febri Andy SIK Kamis (10/10/2019) di Rengat.
Dijelaskan Kasat, atas perbuatan Pujo Sugiono dijerat dengan pasal 108 jo pasal 56 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat KUHPidana dengan acaman pidana penjara 12 tahun dan denda Rp10 milyar. "Kami tidak ada toleransi dalam terhadap pelaku yang sengaja dan lalai, sehingga ngakibatkan lahanya terbakar," kata Kasat Febri.
Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik Polres Inhu kepada JPU Kejaksaan Inhu diantaranya adalah, satu buah korek api, tiga batang kayu bekas terbakar, satu buah sekop, satu buah cangkul, satu buah garpu, satu buah ember bekas terbakar serta bukti dua batang besi bekas terbakar turut diserahkan menjadi barang bukti.
Terpisah, PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran menerangkan, Kapolda Riau sudah membuat target 100 hari kerja penanganan proses penyelidikan dan penyidikan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang di tangani penyidik polisi harus tuntas dalam waktu waktu 50 hari kerja sejak dilakukan penyelidikan.
"Kapolda menekankan, perkara Karhutla sudah harus tahap dua dalam waktu 50 hari kerja, tahap dua itu tersangka bersama barang bukti dilimpahkan ke jaksa untuk di tuntut," kata Misran menjelaskan instruksi Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya kepada wartawan di Rengat.
Sebagai gambaran, selain perkara masyarakat yang melakukan pembuatan kebun dengan cara membakar, disejumlah wilayah Inhu korporasi ada juga dalam proses penyelidikan terhadap kebakaran lahan perkebunannya dalam jumlah luas, seperti di areal perkebunan PT Teso Indah di Kecamatan Rengat Barat dan lahan perkebunan PT Tugu Palma Sumatra di wilayah Kecamatan Seberida serta sejumlah korporasi lainya. **Prc
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









