• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 953 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2090 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2439 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5009 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Nasional

Menghina Presiden RI Diancam 4,5 Tahun Penjara, RUU KUHP Pasal 218 ayat 1

Andri Winata

Jumat, 30 Agustus 2019 19:53:28 WIB
Cetak
Menghina Presiden RI Diancam 4,5 Tahun Penjara, RUU KUHP Pasal 218 ayat 1
Ilustrasi

PELITARIAU.com - Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja dirampungkan dan akan disahkan oleh DPR RI. Salah satu isinya adalah pasal penghinaan kepada presiden Repubik Indonesia (RI) dan wakil presiden dengan ancaman hukuman maksimal 4,5 tahun penjara. Pasal tersebut pernah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK).

Penghinaan kepada presiden masuk 'Bagian Kedua' Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 menyebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," demikian bunyi Pasal 218 ayat 2.

Dilansir dari detikcom Rabu 28 Agustus 2019, hukuman tersebut diperberat bagi yang menyiarkan hinaan tersebut. Ancamannya dinaikkan menjadi 4,5 tahun penjara.

"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV," demikian bunyi Pasal 219.

Apakah setiap orang yang 'mengkritik' presiden bisa dipidana? Pasal selanjutnya menegaskan perbuatan itu baru menjadi delik apabila ada aduan dari Presiden atau Wakil Presiden.

"Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh kuasa Presiden atau Wakil Presiden," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, MK membatalkan pasal penghinaan terhadap presiden lewat putusannya pada 2006. Pasal itu dinilai majelis hakim MK bertentangan dengan semangat demokrasi. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie kala itu menyebut pencabutan pasal penghinaan presiden/wakil presiden dalam putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006 karena tidak sesuai dengan peradaban demokrasi. 

Putusan MK itu atas permohonan yang diajukan Eggy Sudjana. Kala itu, Eggy dililit kasus penghinaan presiden karena menyebut Presiden SBY menerima sejumlah gratifikasi. MK mengabulkan permohonan itu.

"Indonesia sebagai suatu negara hukum yang demokratis, berbentuk republik, dan berkedaulatan rakyat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagaimana telah ditentukan dalam UUD 1945, tidak relevan lagi jika dalam KUHPidana-nya masih memuat pasal-pasal seperti Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 yang menegasi prinsip persamaan di depan hukum, mengurangi kebebasan mengekspresikan pikiran dan pendapat, kebebasan akan informasi, dan prinsip kepastian hukum," ujar MK.

Jadi, dalam RUU KUHPidana yang merupakan upaya pembaharuan KUHPidana warisan kolonial juga harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isinya sama atau mirip dengan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHPidana. 

Terlebih lagi, ancaman pidana terhadap pelanggaran Pasal 134 paling lama enam tahun penjara dapat dipergunakan untuk menghambat proses demokrasi khususnya akses bagi jabatan-jabatan publik yang mensyaratkan seseorang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih," demikian bunyi putusan MK yang dibacakan pada 6 Desember 2006.

Namun putusan MK itu tidak bulat. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, Soedarsono, HAS Natabaya, dan Achmad Roestandi menolak putusan itu.

"Adalah ketentuan yang berlaku universal, dalam tradisi hukum apa pun, bahwa penghinaan merupakan tindak pidana, meskipun substansinya berbeda-beda menurut ruang dan waktu, sehingga apa yang di suatu tempat dan pada suatu waktu tertentu dianggap sebagai penghinaan, belum tentu di tempat lain dan pada waktu yang berbeda juga merupakan penghinaan. Dengan demikian, penghinaan terhadap siapa pun hal itu ditujukan dan dalam hukum pidana negara mana pun adalah perbuatan yang dapat dipidana," kata Palguna.

Menurut Natabaya dan Roestandi, presiden itu adalah hasil dari distilasi (distillation) rakyat Indonesia sehingga presiden merupakan penjelmaan pribadi dan yang mewakili martabat dan keagungan rakyat itu sendiri (the personal embodiment and representative of people dignity and majesty).

"Seorang presiden itu merupakan simbol dari kedaulatan, kelangsungan dan keagungan/kebesaran (the symbol of sovereignty, continuity and grandeur) dari seorang kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan," ujar Natabaya. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Nasional

Didukung Puluhan Organisasi, Rianto SH, MH Percaya Diri di KI Sumut 2026

Kamis, 23 April 2026 - 01:35:51 WIB

PELITARIAU,  Medan - Sebanyak 70-an calon anggota Komisi Informasi (KI) Pro.

Nasional

Persatuan Pemuda Indonesia Timur di Jabodetabek, Halal Bihalal Bertajuk Torang Samua Basudara

Ahad, 29 Maret 2026 - 12:29:06 WIB

PELITARIAU, Jakarta Selatan -  Momentum pasca Hari Raya Idul Fitri dimanfaa.

Nasional

Dewan Pers Sikapi Perjanjian Dagang Resiprokal Indonesia-AS

Kamis, 12 Maret 2026 - 06:51:22 WIB

PELITARIAU, Jakarta – Dewan Pers resmi merespon terkait kesepakatan Indon.

Nasional

Utamakan Pencegahan, BPJS Kesehatan Minta Peserta JKN Rutin Skrining Riwayat Kesehatan

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:45:47 WIB

PELITARIAU, Jakarta - Sebagai persiapan memasuki masa cuti bersama dan libur leb.

Nasional

Dukung Mudik Lebaran, BPJS Kesehatan Siapkan Posko dan Layanan JKN Tetap Aktif

Selasa, 10 Maret 2026 - 10:07:05 WIB

PELITARIAU, Jakarta - BPJS Kesehatan memastikan layanan bagi peserta Program Jam.

Nasional

JMSI Jakarta Fasilitasi Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ketum dan Dewan Pakar JMSI Pusat

Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:42:47 WIB

PELITARIAU, Jakarta – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Jakarta memfasilit.

Terkini

  • +INDEX
Gebrakan Satreskrim Polres Inhu: IPTU Adlin Pimpin Pengungkapan Kasus PT SBP Dan Sindikat Curanmor 64 TKP
04 Juni 2026
Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
04 Juni 2026
Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus
04 Juni 2026
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Bupati Asmar Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan dan Diskriminasi
  • 4 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 5 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 6 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 7 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved