Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Terkena OTT, Kejari Kepahiang Tetapkan Dua Oknum Anggota LSM Jadi Tersangka
PELITARIAU.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu resmi menetapkan status tersangka kepada dua oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) cabang setempat, yakni SU dan CH.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Gabungan Kejari di salah satu rumah makan di daerah tersebut, Selasa (30/7/2019) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Lalu Syaifudin, di Bengkulu, Rabu (31/7) membenarkan pihaknya telah menetapkan dua oknum anggota LSM BPAN Cabang setempat sebagai tersangka.
"Sejak kemaren sore kedua anggota LSM BPAN Cabang Kepahiang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka kita titipkan di Lapas Curup, Rejang Lebong untuk 20 hari pertama," ujarnya.
Selain itu, penyidik Kejari Kepahiang juga sudah melakukan penyegelan dan pengeledahan dua kantor, yakni kantor LSM dan kantor Pemuda Pancasila, karena tersangka CH merupkan Ketua Pemuda Pancasila Cabang Kepahiang.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim gabungan Kejari Kepahiang telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai tambahan alat bukti. Dalam OTT Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka berupa uang tunai Rp 30 juta, dua buah ponsel dan satu unit mobil merek Toyota Hilux.
"Dokumen yang kita amankan dari kantor LSM dan Pemuda Pancasila saat dilakukan penggeledahan berupa dokumen gugatan tersangka terhadap Kades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, dan dokumen gugatan terhadap Komisi Informasi Publik," kata Lalu.
Kajari Kepahiang menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah mengamankan empat kepala desa (kades) berikut dua pengurus LSM BPAN yang diduga telah melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada para kades tersebut.
"Empat kades merupakan korban intimidasi dari tersangka CH untuk menyerahkan uang berasal dari Dana Desa (DD), sehingga mereka kita lepas. Sedangkan dua oknum anggota LSM kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Curup, Rejang Lebong," ujarnya.
Dua oknum anggota LSM tersebut didakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan tersebut, karena tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000, LSM ini diberikan hak dan kewajiban oleh PP itu untuk secara aktif membantu memberantas tindak pidana korupsi.
“Jadi, perbuatan melawan hukumnya di situ. Kemudian uang sebesar Rp 30 juta yang menjadi barang bukti saat OTT diduga bersumber dari dana desa, dan secara sadar tersangka mengetahui uang tersebut adalah dana desa, makanya tersangka kita kenakan pasal 2," ujarnya. **prc
Sumber: Berita Satu
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.
Jual Motor Curian, Seorang Penadah Diamankan Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang pemuda berinisial AO (22) warga Perum Mutiara, D.