Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terkena OTT, Kejari Kepahiang Tetapkan Dua Oknum Anggota LSM Jadi Tersangka
PELITARIAU.com - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang, Bengkulu resmi menetapkan status tersangka kepada dua oknum pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) cabang setempat, yakni SU dan CH.
Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Tim Gabungan Kejari di salah satu rumah makan di daerah tersebut, Selasa (30/7/2019) kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Lalu Syaifudin, di Bengkulu, Rabu (31/7) membenarkan pihaknya telah menetapkan dua oknum anggota LSM BPAN Cabang setempat sebagai tersangka.
"Sejak kemaren sore kedua anggota LSM BPAN Cabang Kepahiang sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka kita titipkan di Lapas Curup, Rejang Lebong untuk 20 hari pertama," ujarnya.
Selain itu, penyidik Kejari Kepahiang juga sudah melakukan penyegelan dan pengeledahan dua kantor, yakni kantor LSM dan kantor Pemuda Pancasila, karena tersangka CH merupkan Ketua Pemuda Pancasila Cabang Kepahiang.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim gabungan Kejari Kepahiang telah mengamankan sejumlah dokumen yang akan dijadikan sebagai tambahan alat bukti. Dalam OTT Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti dari dua tersangka berupa uang tunai Rp 30 juta, dua buah ponsel dan satu unit mobil merek Toyota Hilux.
"Dokumen yang kita amankan dari kantor LSM dan Pemuda Pancasila saat dilakukan penggeledahan berupa dokumen gugatan tersangka terhadap Kades di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu, dan dokumen gugatan terhadap Komisi Informasi Publik," kata Lalu.
Kajari Kepahiang menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah mengamankan empat kepala desa (kades) berikut dua pengurus LSM BPAN yang diduga telah melakukan intimidasi dan meminta sejumlah uang kepada para kades tersebut.
"Empat kades merupakan korban intimidasi dari tersangka CH untuk menyerahkan uang berasal dari Dana Desa (DD), sehingga mereka kita lepas. Sedangkan dua oknum anggota LSM kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Lapas Curup, Rejang Lebong," ujarnya.
Dua oknum anggota LSM tersebut didakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang disangkakan tersebut, karena tersangka melakukan perbuatan melawan hukum.
Dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2000, LSM ini diberikan hak dan kewajiban oleh PP itu untuk secara aktif membantu memberantas tindak pidana korupsi.
“Jadi, perbuatan melawan hukumnya di situ. Kemudian uang sebesar Rp 30 juta yang menjadi barang bukti saat OTT diduga bersumber dari dana desa, dan secara sadar tersangka mengetahui uang tersebut adalah dana desa, makanya tersangka kita kenakan pasal 2," ujarnya. **prc
Sumber: Berita Satu
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









