Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Karlahut Juli 2019, Polres Inhu Tetapkan 2 Tersangka Dari Dua TKP
PELITARIAU, Inhu - Cuaca ekstrim di wilayah Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, membuat lahan dan hutan menjadi tandus. Kondisi itu dimanfaatkan oleh masyarakat membuat kebun dengan cara dibakar, atas kejadian tersebut polisi dari Polres Inhu melakukan tindakan tegas.
Pada Juli 2019 ini, dua lokasi Kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) yang di proses penyidik unit pidana tertentu (Tipiter) Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polres Inhu adalah Karlahut di lokasi Desa Pauranap Kecamatan Peranap tepatnya di areal PT Citra Sumber Sejahtera (PT CSS), atas Karlahut tersebut Agustino Nabaho ditetapkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan Karlahut di areal PT CSS Peranap tersebut.
Selanjutnya, Karlahut yang ditangani proses pidananya di Inhu masuk dalam areal Desa Rawa Skip Kecamatan Kuala Cenaku, dari peristiwa tersebut, penyidik menetapkan tersangka atas nama Pujo Pujiono warga Desa Rawa Skip.
"Kita menindak tegas pelaku Karlahut di Inhu, saat ini dari dua TKP Karlahut sudah ditetapkan 2 orang tersangka," kata Kapolres Inhu Ajun Komisaris Besar Polisi Dasmin Ginting SIK dikonfirmasi PELITARIAU.com Kamis (8/8/2019) melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misra.
Sanksi pidana yang diterapkan untuk pelaku Karlahut, berdasarkan Undang-undang (UU) yang berlaku. Mulai dari UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Pada pasal 50 ayat tiga dijelaskan semua orang dilarang membakar hutan.
Masih pada UU tentang kehutanan pasal 78 ayat tiga dijelaskan barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat tiga huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sementara berdasarkan pasal 56 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dijelaskan setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Ancaman pidananya sesuai yang tertulis pada pasal 108 setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat satu dipidana dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 Miliar.
"Dua tersangka Karlahut di Inhu masih menjalani proses di penyidik Tipiter Polres Inhu, belum di limpahkan ke Jaksa," ujar Misran.
Lebih lanjut di jelaskan Misran, untuk antisifasi Karlahut di Inhu, Polda Riau menurunkan 25 personil yang bertugas membantu Polres Inhu dalam tindakan preventif dan preventif Karlahut yang terjadi. "20 Personil di bantukan untuk 4 wilayah termasuk di tempatkan juga di Mako Polres Inhu," ucap Misran.
Tiga wilayah tugas 25 personil bantuan dari Polda Riau dibantukan di Park Kuala Cenaku, Polsek Batang Gansal dan Polsek Batang Cenaku. "Patroli gabungan TNI, Polri dan Manggala Agni dilakukan secara rutin di wilayah Rawan Karlahut," jelasnya. **Prc2/Rio
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









