Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Rusli Syarif Berikan Apresiasi Kepada Kapolres Inhu Serius Berantas Narkoba
PELITARIAU, Inhu - Pada hari tanggal 1 Juli 2019 sekira pukul 15.30 wib telah mengamankan 1 (satu) orang tersangka yang patut diduga memiliki, menguasai atau menyediakan Narkoba jenis Shabu atas nama Sag alias Gafur Bin alm SM, Tempat tgl lahir Air Molek, 19 April 1971, Umur 48 thn, Laki laki, swasta, Indonesia, alamat Lingkungan 1 Sumbersari RT/RW 004/001 Kel Airmolek 1 Kec Pasir Penyu Kab Inhu.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Aipda Misran kepada pelitariau.com membenarkan kemaren ada penangapan kasus narkoba atas informasi dari masyarakat team opsnal SatResnarkoba Polres Inhu di lingkungan sumbersari Kel Air Molek I sering terjadi transaksi narkoba setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Jaliper L Toruan SAP memerintahkan team opsnalnya yang di pimpin oleh Kanit 1 Iptu Josrizal untuk melakukan penyelidikan di alamat sesuai informasi tersebut dengan cara melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 1 Juli 2019 dilakukan penangkapan terhadap Sag alias gafur Bin alm SM.
Sambung Humas etelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bingkus shabu didalam kamar dan 4 (empat) bungkus shabu di ruang tamu,kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka mengakui kalau shabu tersebut adalah miliknya kemudian dibawa ke Polres Inhu untuk mempertanggung jawaban perbuatannya sesuai proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti yg diamankan di tkp saat dilakukan penangkapan 5 (lima) bungkus shabu seberat 2.28 (dua koma dua puluh delapan) gram, 1 ( satu) unit Hp Merk VIV0, Uang Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Tindakan yang dilakukan polisi mengamankan tsk, melakukan riksa saksi saksi, melakukan riksa tsk, melakukan sita BB dan melengkapi mindik.
"Selanjutnya melaksanakan gelar perkara, menimbang BB ke Pengadaian, uji BB ke lab Balai POM Pku, melakukan lidik/ sidik lanjut dan mmelakukan kordinasi dengan Jpu," jelas Aiptu Misran.
Untuk menyikapi hal tersebut, Tokoh Masyarakat Kec Pasir Penyu Rusli Syarif yang diaminkan Mulyadi melalui awak media memberikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Jajaran Polres Inhu diketahui sudah menangkap para Pengedar Narkoba didaerah ini.
Berharap dengan terobosan serta kerja keras Kepolisian kedepan bisa menguranggi, memberantas pemasaran barang haram tersebut khusus di kec pasirpenyu.
"Mudah mudahan pihak penegak hukum (Kepolisian - Red) disamping serius memberantasnya kepada pelaku jangan ada pilih kasih, tebang pilih berikanlah hukuman sesuai dengan kesalahannya agar ada efek jeranya," pungkas Rusli.**
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









