Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terjadi di Airmolek, Chat Messengger MF Berhasil Merenggut Keperawanan NNP
PELITARIAU, Inhu - MF (22) warga Desa Sukaramai Kecamatan Bermani Hulu Kabupaten Rejang Lebong-Bengkulu, tidak berkutik, setelah ditangkap oleh Satuan reserse dan kriminal (Reskrim) Polsek Pasir Penyu pada Selasa (12/3/2019) sekitar pukul 19.00 WIB.
MF ditangkap oleh polisi, setelah MF dilaporkan oleh NNP (16) korban pencabulan didampingi ayah korban RD warga Kecamatan Pasir Penyu atas dugaan perbuatan pencabulan yang dilakukan MF pada Senin (11/3/2019) malam.
Polisi tidak kesulitan menangkap MF, setelah MF dipancing oleh polisi menggunakan chat Messengger milik NNP untuk melakukan pertemuan disebuah tempat, MF menunggu NNP saat itu polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Joserizal datang bersama NNP dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan MF.
Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting Sik dikonfirmasi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran membenarkan, pelaku pencabulan MF sudah ditangkap dan MF mengenal NNP dan berteman di media sosial facebook serta selalu berkomunikasi dengan korban NNP menggunakan messengger.
"Saat ini tersangka MF sudah diamankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Misran Rabu (13/3/2019).
Terjadinya pencabulan yang dilakukan MF kepada NNP bermula, tersangka MF mengajak korban menggunakan messenger NNP untuk jalan-jalan, pertemuan dilakukan diluar rumah , kemudian terlapor langsung membawa anak pelapor untuk pergi jalan jalan keliling airmolek.
"Tersangka MF sudah diamankan polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Misran.
Dijelaskannya juga, setelah berjalan-jalan MF membawa NNP ke semak-semak di daerah komplek Kelurahan Sekarmawar. Sesampainya di semak-semak yang dimaksud, celana NNP langsung dibuka oleh MF untuk melakukan persetubuhan.
Setelah melakukan persetubuhan, tersangka MF membawa korban NNP ke depan balai adat Melayu Airmolek dan meninggalkan korban NNP di depan balai adat tersebut.
Atas kejadian pencabulan tersebut, tersangka MF diancam dengan pasal 81 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. **Indra Jepza
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









