• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 953 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2090 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2439 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5009 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2294 Kali

  • Home
  • Riau Raya
  • Rokan Hilir

Masyarakat Kubu Pertanyakan Maraknya Lahan Eks PT Asam Jawa Yang Dikuasai Pengusaha dan Mafia Tanah

Jarmain

Kamis, 01 November 2018 16:22:01 WIB
Cetak
Masyarakat Kubu Pertanyakan Maraknya Lahan Eks PT Asam Jawa Yang Dikuasai Pengusaha dan Mafia Tanah
Masyarakat Kubu terlihat sedang berdiri di spanduk bertulisan tanah dan lahan ini milik masyarakat kecamatan Kubu

Pelitariau, Rohil - Ratusan hektar eks PT Asam Jawa di kuasai pengusaha luar daerah dan mempertanyakan SKT dan SKGR yang telah di keluarkan oleh kepala Desa Teluk Piyai , kepala Desa Sungai Segajah Makmur dan Teluk Piyai Pesisir, karena eks PT Asam Jawa masih dalam " Kawasan Hutan " yang belum di bebaskan.

 

"Sehubungan dengan bergulirnya tuntutan masyarakat mengenai status hukum Eks lahan PT Asam Jawa maka disini sedikit-demi sedikit mulai terkuak baik mengenai status izin perusahaan atau penjualan lahan yang dilakukan perangkat Kepenghuluan , lembaga tertentu maupun oknum yang secara terang terangan menjual hutan negara yang tidak mempunyai legilitas dan keabsahan yang jelas, eks PT Asam Jawa sudah banyak dikeluarkan legilitas nya maupun surat dari Desa berbentuk SKT mampu SKGR, dan kita tidak tau persisi bentuk surat apa yang dikeluarkan pihak Kepenghulu tersebut, kami masyarakat dan pihak yang berkompeten akan menata dan menginvestarisir siapa siapa yang mengeluarkan izin penguasaan lahan eks PT Asam Jawa tersebut, kalau dalam temuanya nanti ada Penghulu , lembaga maupun oknum yang terlibat, kami masyarakat akan membawa ke jalur hukum dilakukan penindakan dan di hukum sesuai undang-undang yang berlaku," Kata masyarakat Kubu Zulfakar Juned SE MS.i kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

 

Sebut Zulfakar, eks PT Asam Jawa dan group adalah masih dalam " Kawasan Hutan Negara " artinya hutan yang belum dibebaskan dan diperuntukkan , baik untuk hutan HPL, hutan HPK, hutan HPL, hutan HKm, berhubungan eks PT Asam Jawa masih dalam Kawasan Hutan maka sesuai dengan surat Gubernur Riau nomor : 522/EKBANG/35.27, tangal 14 Desember 2005 , pada point 3 setiap orang dilarang menjalankan atau mengunakan dan menduduki penanaman di perlindungan hutan secara tidak sah, dan poin 11 setiap orang dilarang merusakan prasarana merusak dan sarana maupun penanaman di kawasan perlindungan kawasan hutan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan SK Menteri Lingkungan Hidup kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 41 tahun 1999 tentang Tata guna kesepakatan (TGHK) atau Agraria tahun 1960, tentang kawasan hutan dari kesimpulan undang-undang di atas maka apabila Kepala Desa dan Camat telah terlanjur mengeluarkan SKT atau SKGR di areal eks PT Asam Jawa maka surat yang dikeluarkan tersebut" Cacat administrasi" dan "Cacat Hukum" dan dibatalkan secara permanen , terkait ada isu Pemerintah Rohil akan melakukan pendataan ulang dan investarisir lahan lahan eks PT Asam Jawa kita sangat mendukung, tetapi yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah kabupaten Rokan Hilir baru sekarang Bagun dari tidur panjangnya.

 

Lanjut ketua tim Sembilan ini, apa lagi kita mendengar lahan-lahan eks PT asam jawa maupun lahan di luar itu Pemkab akan menawarkan untuk membuat sertifikat melalui tanah objek reforma agraria (TORA) yang menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan, tetapi kita ketahui bersama eks PT asam jawa adalah masih berada dalam kawasan hutan yang belum dibebaskan negara koma makanya pada tahun 2004 PT asam jawa tidak bisa melanjutkan proyek penanaman dan pengolahan lahan dari disebabkan terbentur dengan kawasan hutan negara yang belum dibebaskan.

 

"Khusus masalah kebun plasma yang diserahkan kepada masyarakat dengan areal luas lahan 150.54 hektar dengan perincian pembagian untuk kelas Ma 60% dan inti 40% ini tertuang dengan surat dari PT asam jawa nomor : 051/GM/AJ/VII/2009,tangal 03 Juli 2009, nomor : 052/GM/AJ/XII/2010,tangal 22 Desember 2010, berbunyi kewajiban kepada perusahaan dan proyek tidak dilanjutkan lagi, maka dari itu kami akan menuntut dan mempertanyakan kembali permohonan yang telah dibuat dan sampaikan oleh PT asam jawa tersebut,"Paparnya.

 

Untuk diketahui kata Zulfakar, lahan PT asam jawa sesuai luas lahan yang telah dikeluarkan rekomendasi oleh penghulu Sungai Daun penghulu Teluk Piyai Camat Kubu dan Camat pasir Limau kapas dengan legal administrasi adalah Penghulu Sungai Daun nomor: 100/PEM/036/2004 tanggal 10 September 2004 dan penghulu Teluk piyai nomor 590/TP/2004/23, tangal 10 September 2004, serta rekomendasi Camat Pasir Limau Kapas nomor: 100/PEM/2004/81, tangal 16 September 2004 dan rekomendasi Camat Kubu nomor: 590/2004/649, tangal 14 September 2004 , dan keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no 358/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Asam Jawa: 6.000 Hektar), Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no:395/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Asam Baru Sawit : 2.400 hektar) Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 360/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Palma Inti Raya : 700 Hektar), keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 361/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Sapta Karya Damai: 5.500 Hektar).***Jr



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Riau Raya

Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:51:02 WIB

PELITARIAU, INDRAGIRI HULU – Satuan Lalu Lintas Polres Indragiri Hulu memperku.

Riau Raya

Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus

Kamis, 04 Juni 2026 - 09:35:11 WIB

PELITARIAU, Pekanbaru – Suasana haru dan penuh penghormatan mewarnai pelaksana.

Riau Raya

Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan

Kamis, 04 Juni 2026 - 08:18:35 WIB

PELITARIAU,Meranti - Dalam rangka mendukung program Ketahanan Pangan dan Swasemb.

Riau Raya

Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas

Rabu, 03 Juni 2026 - 20:45:34 WIB

PELITARIAU, PEKANBARU – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Ope.

Riau Raya

MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang

Rabu, 03 Juni 2026 - 20:24:06 WIB

PELITARIAU, INDRAGIRI HILIR – Semangat juara terus terpancar dari koridor MAN .

Riau Raya

Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti

Rabu, 03 Juni 2026 - 17:29:31 WIB

PELITARIAU,Pekanbaru - Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Kepulaua.

Terkini

  • +INDEX
Gebrakan Satreskrim Polres Inhu: IPTU Adlin Pimpin Pengungkapan Kasus PT SBP Dan Sindikat Curanmor 64 TKP
04 Juni 2026
Sat Lantas Polres Inhu Perkuat Pelayanan Prima dan Siap Gelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026
04 Juni 2026
Salam Perpisahan di Lapangan Apel: Dirlantas Polda Riau Iringi Langkah Purnabakti AKP Darmainil dan AKP Jalinus
04 Juni 2026
Polsek Merbau Aktif Dampingi Petani Jagung Untuk Ketahanan Pangan Berkelanjutan
04 Juni 2026
Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 Digelar Serentak di Riau, Fokus Pada 10 Sasaran Prioritas Pelanggaran Lalu Lintas
03 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir: Meniti Prestasi, Membangun Masa Depan Gemilang
03 Juni 2026
Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
03 Juni 2026
Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
03 Juni 2026
Lewat Program JALUR, Polres Meranti Salurkan Sembako dan Dukung Pendidikan Anak Pesisir
03 Juni 2026
Polsek Rangsang Serahkan Tali Asih Untuk Rumah Qur’an Al-Qudsi di Tanjung Samak
03 Juni 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Ismiatun Tegaskan Komitmen Dukung Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah di Meranti
  • 2 Meranti dan Johor Bahru Jajaki Kerja Sama Dagang, Sagu Hingga Kopi Liberika Siap Tembus Pasar Malaysia
  • 3 Bupati Asmar Tegaskan SPMB Harus Bersih dari Titipan dan Diskriminasi
  • 4 Dukung Asta Cita, Polsek Kempas Monitoring Program Ketahanan Pangan Ternak Sapi di Desa Sungai Ara
  • 5 Wabup Muzamil Turun Tangan, PLN Tambah Pembangkit Baru Atasi Pemadaman di Meranti
  • 6 Meranti Tetapkan 64 Peserta Untuk Kafilah MTQ Riau 2026
  • 7 TIM RAGA Polres Meranti Gencarkan Patroli Antipremanisme, Kamtibmas Tetap Kondusif

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved