Masyarakat Kubu Pertanyakan Maraknya Lahan Eks PT Asam Jawa Yang Dikuasai Pengusaha dan Mafia Tanah

Kamis, 01 November 2018

Masyarakat Kubu terlihat sedang berdiri di spanduk bertulisan tanah dan lahan ini milik masyarakat kecamatan Kubu

Pelitariau, Rohil - Ratusan hektar eks PT Asam Jawa di kuasai pengusaha luar daerah dan mempertanyakan SKT dan SKGR yang telah di keluarkan oleh kepala Desa Teluk Piyai , kepala Desa Sungai Segajah Makmur dan Teluk Piyai Pesisir, karena eks PT Asam Jawa masih dalam " Kawasan Hutan " yang belum di bebaskan.

 

"Sehubungan dengan bergulirnya tuntutan masyarakat mengenai status hukum Eks lahan PT Asam Jawa maka disini sedikit-demi sedikit mulai terkuak baik mengenai status izin perusahaan atau penjualan lahan yang dilakukan perangkat Kepenghuluan , lembaga tertentu maupun oknum yang secara terang terangan menjual hutan negara yang tidak mempunyai legilitas dan keabsahan yang jelas, eks PT Asam Jawa sudah banyak dikeluarkan legilitas nya maupun surat dari Desa berbentuk SKT mampu SKGR, dan kita tidak tau persisi bentuk surat apa yang dikeluarkan pihak Kepenghulu tersebut, kami masyarakat dan pihak yang berkompeten akan menata dan menginvestarisir siapa siapa yang mengeluarkan izin penguasaan lahan eks PT Asam Jawa tersebut, kalau dalam temuanya nanti ada Penghulu , lembaga maupun oknum yang terlibat, kami masyarakat akan membawa ke jalur hukum dilakukan penindakan dan di hukum sesuai undang-undang yang berlaku," Kata masyarakat Kubu Zulfakar Juned SE MS.i kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).

 

Sebut Zulfakar, eks PT Asam Jawa dan group adalah masih dalam " Kawasan Hutan Negara " artinya hutan yang belum dibebaskan dan diperuntukkan , baik untuk hutan HPL, hutan HPK, hutan HPL, hutan HKm, berhubungan eks PT Asam Jawa masih dalam Kawasan Hutan maka sesuai dengan surat Gubernur Riau nomor : 522/EKBANG/35.27, tangal 14 Desember 2005 , pada point 3 setiap orang dilarang menjalankan atau mengunakan dan menduduki penanaman di perlindungan hutan secara tidak sah, dan poin 11 setiap orang dilarang merusakan prasarana merusak dan sarana maupun penanaman di kawasan perlindungan kawasan hutan ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan SK Menteri Lingkungan Hidup kehutanan nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 41 tahun 1999 tentang Tata guna kesepakatan (TGHK) atau Agraria tahun 1960, tentang kawasan hutan dari kesimpulan undang-undang di atas maka apabila Kepala Desa dan Camat telah terlanjur mengeluarkan SKT atau SKGR di areal eks PT Asam Jawa maka surat yang dikeluarkan tersebut" Cacat administrasi" dan "Cacat Hukum" dan dibatalkan secara permanen , terkait ada isu Pemerintah Rohil akan melakukan pendataan ulang dan investarisir lahan lahan eks PT Asam Jawa kita sangat mendukung, tetapi yang jadi pertanyaan kenapa pemerintah kabupaten Rokan Hilir baru sekarang Bagun dari tidur panjangnya.

 

Lanjut ketua tim Sembilan ini, apa lagi kita mendengar lahan-lahan eks PT asam jawa maupun lahan di luar itu Pemkab akan menawarkan untuk membuat sertifikat melalui tanah objek reforma agraria (TORA) yang menjadi solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan, tetapi kita ketahui bersama eks PT asam jawa adalah masih berada dalam kawasan hutan yang belum dibebaskan negara koma makanya pada tahun 2004 PT asam jawa tidak bisa melanjutkan proyek penanaman dan pengolahan lahan dari disebabkan terbentur dengan kawasan hutan negara yang belum dibebaskan.

 

"Khusus masalah kebun plasma yang diserahkan kepada masyarakat dengan areal luas lahan 150.54 hektar dengan perincian pembagian untuk kelas Ma 60% dan inti 40% ini tertuang dengan surat dari PT asam jawa nomor : 051/GM/AJ/VII/2009,tangal 03 Juli 2009, nomor : 052/GM/AJ/XII/2010,tangal 22 Desember 2010, berbunyi kewajiban kepada perusahaan dan proyek tidak dilanjutkan lagi, maka dari itu kami akan menuntut dan mempertanyakan kembali permohonan yang telah dibuat dan sampaikan oleh PT asam jawa tersebut,"Paparnya.

 

Untuk diketahui kata Zulfakar, lahan PT asam jawa sesuai luas lahan yang telah dikeluarkan rekomendasi oleh penghulu Sungai Daun penghulu Teluk Piyai Camat Kubu dan Camat pasir Limau kapas dengan legal administrasi adalah Penghulu Sungai Daun nomor: 100/PEM/036/2004 tanggal 10 September 2004 dan penghulu Teluk piyai nomor 590/TP/2004/23, tangal 10 September 2004, serta rekomendasi Camat Pasir Limau Kapas nomor: 100/PEM/2004/81, tangal 16 September 2004 dan rekomendasi Camat Kubu nomor: 590/2004/649, tangal 14 September 2004 , dan keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no 358/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Asam Jawa: 6.000 Hektar), Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no:395/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Asam Baru Sawit : 2.400 hektar) Keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 360/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 ( PT Palma Inti Raya : 700 Hektar), keputusan Bupati Rohil tentang pemberian lokasi untuk usaha perkebunan no: 361/TP/2004, tangal 29 Desember 2004 (PT Sapta Karya Damai: 5.500 Hektar).***Jr