• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1110 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2388 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Penyerobotan Lahan, Masyarakat Desa Alim Laporkan Pidana Perkebunan PT Tasma Puja ke Kepolres Inhu

zulpen

Selasa, 15 Mei 2018 02:02:00 WIB
Cetak
Penyerobotan Lahan, Masyarakat Desa Alim Laporkan Pidana Perkebunan PT Tasma Puja ke Kepolres Inhu
Masyarakat Desa Alim mengelar rapat pada Selasa (15/05/2018) persiapan pendudukan kembali lahan perkebunan dan lahan peladangan mereka yang di rampas oleh PT Tasma Puja

PELITARIAU, Inhu - Berdasarkan hasil musyawarah masyarakat Desa Alim Kecamatan Batang Cenaku pada Selasa (15/5/2018), warga Alim yang memiliki lahan perkebunan dan peladangan di tanami kelapa sawit tanpa izin oleh PT Tasma Puja sejak tahun 2011 akan melaporkan dalam perbuatan tindak pidana ke Polres Indragiri hulu (Inhu).

Selain melaporkan tindak pidana, masyarakat juga akan melakukan penghentian aktifitas perusahaan diatas lahan warga, hal tersebut sesuai dengan kesepakatan antara masyarakat desa Alim dengan pihak perkebunan PT Tasma Pasma Puja.

Demikian disampaikan perwakilan masyarakat Desa Alim, Tarmizi didampingi rekannya Mantan Kepala desa Alim Sulkarnain kepada wartawan Selasa (15/5/2015). "Kita berharap masalah ini bisa selesai di tingkat Polres Inhu, jika lahan terus dikerjakan maka masyarakat akan menduduki lahan mereka," ujar Tarmizi.

Laporan yang disampaikan ke Polres Inhu, kata Tarmizi, juga dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Tanah (SKT), serta beberapa dukumen pendukung seperti hasil rapat dan dokumen Peraturan daerah (Perda). "Tak ada alasan perusahaan Tasma Puja tidak mengembalikan lahan masyarakat Alim," jelas Tarmizi.

Kalaupun akan di lakukan mediasi, masyarakat Desa Alim, jelas Tarmizi, siap untuk mediasi dan duduk bersama dengan Direktur dan Komisaris PT Tasma Puja, namun demikian, sebelumnya aktifitas diatas lahan yang bermasalah harus di hentikan dulu.

"Saat ini masyarakat hanya menonton saja, masyarakat punya tanah ditanami oleh perusahaan dan masyarakat tidak dapat apa-apa dari lahan mereka," ujar Tarmizi.

Isu adanya perebutan lahan dua desa antara desa Alim dengan Desa Kepayang Sari, juga sudah di bantah oleh pihak Desa Kepayang sari dalam sebuah surat pernyataan 12 November 2016. Dalam surat tersebut ditandai tangani 5 orang ninik mamak Desa Kepayang Sari yang juga Kades Kepayang Sari dan ketua BPD. 

"Surat pernyataan itu berisikan tentang lahan masyarakat Desa Alim sudah ditanami kelapa sawit oleh PT Tasma Puja, dan bukan masuk areal Desa Alim," tambah Batin Desa Alim, Hendri Alfian.

Ditambahkannya, dirinya sebagai Batin desa Alim, mendukung penuh upaya polisi dalam penegakan hukum atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat desa Alim yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT Tasma puja. 

"Jangan biarkan masalah ini berlarut, masyarakat sudah lelah berjuang, masyarakat pernah mencincang ribuan hantar tanaman sawit tersebut serta membakar barak pekerja warga, beruntung tak ada korban jiwa," ucapnya.

Kepala desa Alim, Edi Purnama dikonfirmasi juga membenarkan kalau lahan masyarakat desa Alim sudah di Serobot oleh perkebunan PT Tasma Puja, kejadian tersebut diakuinya sudah berlangsung lama sejak tahun 2009, beberapa bukti sejarah perjuangan masyarakat dalam merebut dan saat itu dia mengaku belum sebagain Kades.

"Saya mendukung penuh perjuangan masyarakat Desa Alim, untuk mendapatkan kembali hak tanah perkebunan dan tanah peladangan mereka yang sudah dirampas oleh perusahaan perkebunan PT Tasma Puja," kata Edi.

Kades juga mengakui, kalau dari jumlah tuntutan lahan masyarakat, ada SKT bukti atas nama dirinya juga memiliki lahan pribadi yang di Serobot oleh PT Tasma Puja. "Sejauh ini saya mendukung perjuangan masyarakat desa Alim, dalam rapat juga sudah ditunjuk kordinator perwakilan masyarakat," ucapnya.

Semantara itu, Praktisi hukum Riau, Alhamran Ariawan SH MH angkat bicara, menurutnya konflik masyarakat desa Alim Kecamatan Batang Cenaku dengan perusahaan perkebunan PT Tasma Puja semustinya tidak perlu terjadi, namun faktanya Negara tidak sepenuhnya hadir dalam menuntaskan persoalan rakyat semacam ini.

"Untuk itu semua pihak harus melihat secara menyeluruh dan dari asfek tanggung jawab negara dan perusahaan sebagai investor, keberadaan perusahaan bukan menimbulkan konflik sosial seperti ini," kata alumni Pascasarja Universitas Islam Riau ini.

Menurut Alhamran, negara harus memastikan hubungan hukum perusahaan perkebunan PT Tasma puja di sisi sosial kemasyarakatan dan lingkungan, apakah keberadaan perusahaan perkebunan tersebut sudah sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. "Apakah ada hak-hak sosial masyarakat dan lingkungan dilanggar dalam melakukan oprasional ?," tanya Alhamran.

Berdasarkan UU 40 tahun 2007 tentang perusahaan dijelaskan, dalam pasal  74 secara tegas mengatur kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan. "Kalau memang keberadaan perusahaan PT Tasma Puja melanggar peraturan dan terjadi pengrusakan lingkungan, maka bisa dilakukan evaluasi," saran Alhammran. **Fauzi/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
Khitanan Massal di Ponpes Darul Ulum, Pemkab Meranti Apresiasi Semangat Gotong Royong Bantu Masyarakat
04 Juli 2026
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved