• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1109 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2387 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2753 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5309 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2433 Kali

  • Home
  • Sindikat

Ambil Barang Bukti, Istri Satar Hakim Bisa Tunjukkan Penetapan Hakim

zulpen

Jumat, 27 April 2018 14:11:54 WIB
Cetak
Ambil Barang Bukti, Istri Satar Hakim Bisa Tunjukkan Penetapan Hakim
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Supardi SH

PELITARIAU, Pekanbaru - Masdinar selaku  ahli waris Satar Hakim, terdakwa kasus dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, tak kunjung mendapatkan haknya atas barang bukti yang dikembalikan majelis hakim kepadanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu beralasan belum mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Satar Hakim meninggal dunia satu hari menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya, 30 Januari 2018 lalu. Berdasarkan penetapan majelis hakim dengan nomor perkara 78/Pid.sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 1 Februari 2018, kasus yang membelit Satar dinyatakan gugur demi hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, barang bukti yang di sita JPU dikembalikan kepada ahli waris dengan rincian, barang bukti nomor 1 hingga 57  dikembalikan kepada  Masdinar,  barang bukti nomor 1 hingga 96 dikembalikan kepada Asasi Kudus dan barang bukti 1 sampai 2 dikembalikan kepada Sukria.

Nah, barang bukti yang telah disita ini yang ingin diambil kembali oleh Masnidar. Namun, JPU selalu beralasan belum menerima penetapan tersebut padahal pihak Tipikor sudah bebespa kali memberitahu kepada pihak JPU.

"Istri terdakwa bisa mengambil barang bukti yang dikembalikan kepadanya dengan menunjukkan penetapan hakim yang sudah diterimanya.  Perlihatkan penetapan itu ke jaksanya," kata Sulhanuddin, hakim anggota yang menyidangkan perkara Satar Hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH. "Pihak kita sudah beberapa kali memberitahu jaksa Rio terkait penetapan itu. Penetapannya kan sudah lama," kata Denni.

Sebelumnya, Masnidar sudah berulang kali mendatangi Kejari Inhu untuk meminta barang bukti sebagaimana disebutkan dalam penetapan hakim.

"Banyak alasan yang disampaikan JPU, intinya harta benda milik ahli waris tidak mau dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Inhu kepada ahli waris Satar Hakim, meski surat penetapan sudah diperlihatkan dan foto copy sudah diserahkan kepada jaksa," kata adik almarhum Satar Hakim, Mahyudin yang saat itu mendampingi istri almarhum.

Terpisah, JPU Kejaksaan Inhu, Rional Febri Rinando Napitupulu SH yang menuntut perkara alm Satar Hakim, dikonfirmasi Kamis (26/4/2018) menjelaskan, kalau JPU tidak bisa mengembalikan seluruh benda sitaan dari alm Satar Hakim kepada ahli waris.

"Kita belum mendapatkan salinan penetapan dari PN Pekanbaru, memang ahli waris ada yang datang ke Kejaksaan Inhu, ahli waris alm Satar Hakim sudah melihatkan surat penetapan dari hakim," kata Rional.

Terpisah hal yang sama disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono SH ketika dikonfirmasi Jum,at (27/4/2018) menjelaskan, kalau secara resmi pihaknya belum menerima penetapan dari PN Tipikor, keterangan dari seksi tindak pidana khusus, penetapan tersebut belum diserahkan oleh pihak PN tipikor ke Penuntut Umum.

"Yang jelas, kami belum mengembalikan Barbuk (barang bukti,red) tersebut karena kami belum menerima penetapan dari PN Tipikor," jelasnya. **Prc



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved