Ambil Barang Bukti, Istri Satar Hakim Bisa Tunjukkan Penetapan Hakim

Jumat, 27 April 2018

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hulu, Supardi SH

PELITARIAU, Pekanbaru - Masdinar selaku  ahli waris Satar Hakim, terdakwa kasus dugaan alih fungsi lahan di Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu, tak kunjung mendapatkan haknya atas barang bukti yang dikembalikan majelis hakim kepadanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu beralasan belum mendapat penetapan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Satar Hakim meninggal dunia satu hari menjelang sidang dengan agenda pembacaan tuntutan atas dirinya, 30 Januari 2018 lalu. Berdasarkan penetapan majelis hakim dengan nomor perkara 78/Pid.sus-TPK/2017/PN Pbr tanggal 1 Februari 2018, kasus yang membelit Satar dinyatakan gugur demi hukum.

Selain itu, majelis hakim menyatakan, barang bukti yang di sita JPU dikembalikan kepada ahli waris dengan rincian, barang bukti nomor 1 hingga 57  dikembalikan kepada  Masdinar,  barang bukti nomor 1 hingga 96 dikembalikan kepada Asasi Kudus dan barang bukti 1 sampai 2 dikembalikan kepada Sukria.

Nah, barang bukti yang telah disita ini yang ingin diambil kembali oleh Masnidar. Namun, JPU selalu beralasan belum menerima penetapan tersebut padahal pihak Tipikor sudah bebespa kali memberitahu kepada pihak JPU.

"Istri terdakwa bisa mengambil barang bukti yang dikembalikan kepadanya dengan menunjukkan penetapan hakim yang sudah diterimanya.  Perlihatkan penetapan itu ke jaksanya," kata Sulhanuddin, hakim anggota yang menyidangkan perkara Satar Hakim.

Hal senada juga disampaikan oleh Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denni Sembiring SH MH. "Pihak kita sudah beberapa kali memberitahu jaksa Rio terkait penetapan itu. Penetapannya kan sudah lama," kata Denni.

Sebelumnya, Masnidar sudah berulang kali mendatangi Kejari Inhu untuk meminta barang bukti sebagaimana disebutkan dalam penetapan hakim.

"Banyak alasan yang disampaikan JPU, intinya harta benda milik ahli waris tidak mau dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Inhu kepada ahli waris Satar Hakim, meski surat penetapan sudah diperlihatkan dan foto copy sudah diserahkan kepada jaksa," kata adik almarhum Satar Hakim, Mahyudin yang saat itu mendampingi istri almarhum.

Terpisah, JPU Kejaksaan Inhu, Rional Febri Rinando Napitupulu SH yang menuntut perkara alm Satar Hakim, dikonfirmasi Kamis (26/4/2018) menjelaskan, kalau JPU tidak bisa mengembalikan seluruh benda sitaan dari alm Satar Hakim kepada ahli waris.

"Kita belum mendapatkan salinan penetapan dari PN Pekanbaru, memang ahli waris ada yang datang ke Kejaksaan Inhu, ahli waris alm Satar Hakim sudah melihatkan surat penetapan dari hakim," kata Rional.

Terpisah hal yang sama disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Inhu, Nugroho Wisnu Pujoyono SH ketika dikonfirmasi Jum,at (27/4/2018) menjelaskan, kalau secara resmi pihaknya belum menerima penetapan dari PN Tipikor, keterangan dari seksi tindak pidana khusus, penetapan tersebut belum diserahkan oleh pihak PN tipikor ke Penuntut Umum.

"Yang jelas, kami belum mengembalikan Barbuk (barang bukti,red) tersebut karena kami belum menerima penetapan dari PN Tipikor," jelasnya. **Prc