Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Membunuh Pemuda Pasir Penyu Dituntut JPU 15 Tahun Penjara
PELITARIAU,Inhu – Diki Wijaya alias Diki (20) terdakwa kasus pembunuhan, Adian Abdul Kholiq (20),Warga Air Molek Kelurahan Tanjung Gading Kecamatan Pasir Penyu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) dengan Hukuman Pidana selama 15 tahun penjara.
Tuntutan nya langsung dibacakan oleh JPU Yoyok Satrio SH,dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat pada rabu (31/1/2018) kemarin.Sidang dipimpin Ketua Majelis Omori Sitorus SH yang didampingi hakim anggota Debora Manulang SH dan Imanuel Sirait SH.
Kajari Inhu,Supardi SH melalui JPU Yoyok Satrio SH membenarkan tuntutan tersebut,karena sesuai fakta persidangan terdakwa itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pembuhunan terhadap korban,dan melanggar Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan.
“Atas hal itu terdakwa kita tuntut selama 15 tahun penjara,” katanya.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan terdakwa telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,dan terdakwa telah melakukan pembunuhan secara kejam dan sadis dengan menikam korban beberapa kali.
“Sedangkan hal yang meringankan adalah selama menjalani proses hukum, terdakwa cukup kooperatif,” papar Yoyok.
Sementara itu, seusai mendengar tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim PN Rengat menanyakan kepada terdakwa apakah akan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) secara lisan atau tertulis.
Dengan kepala tertunduk, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukum,Yenni Darwis SH,hanya menyampaikan pembelaan secara lisan.
“Saya mengaku bersalah dan menyesal atas semua ini,dan saya berjanji akan bertobat. oleh karena itu,saya berharap kepada majelis hakim untuk bisa meringankan hukuman saya,”harapnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan ini terjadi pada kamis (31/8/2017) beberapa bulan yang lalu TKP nya Didepan Kantor Lurah Tanah Merah Jalan Kongsi IV Kecamatan Pasir Penyu.
Sementara itu Orang Tua Korban (Mulyati dan Wadimin) menambahkan pembunuhan Adian Abd Kholiq ini sudah direncanakan oleh Pelaku supaya mempertanggung jawabkan perbuatan kejinya dan dihukum sesuai kesalahannya kalau perlu diberikan tuntutan sanksi hukuman Mati supaya ada keadilan, Pintanya.**FZ
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









