Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Illegal Loging
PELITARIAU, Meranti - Bertempat di aliran sungai desa Sungai Tohor Kanan Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti,Aparat kepolisian polres kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap Pelaku Illegal Loging. sekitar pkl 01.30 Wib.
AKBP La Ode Proyek SH Kapolres Kepulauan Meranti kepada wartawan mengatakan, Adapun tersangka pelaku ilegal loging tersebut adalah Abduk Hapis(44thn) warga jalan kampung Tengah Rt.001/Rw.010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun (Nakhoda) kapal.
Tersangka diamankan karena dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)"
Adapun barang bukti adalah 1 Unit Kapal Motor Bermuatan kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan atau lebih kurang 27 M3.
Adapun kronolgis kejadianya adalah sebagai berikut,Jum'at tanggal 22 Des 2017 sekitar pkl 15.00 Wib,di peroleh informasi bahwa adanya aktifitas mememuat kayu di Sungai Tohor.
Selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung oleh IPDA AGD.Simamora berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Satu hari setelah melakukan pengintaian tepatnyaSabtu(23/12/1017)sekira pkl 01.00 Wib di TKP ditemukan 1 Unit Kapal yang bermuatan Kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan tanpa dilengkapi dengan Dokumen SKSHH.
Berdasarkan keterangan Nahkoda Kapal Kayu tesebut akan di bawa Ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya Pelaku dan BB bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kep.Meranti utk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta rupiah)
Humas Polres Kep.Meranti
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









