Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Polres Kepulauan Meranti Tangkap Pelaku Illegal Loging
PELITARIAU, Meranti - Bertempat di aliran sungai desa Sungai Tohor Kanan Kecamatan Tebing Tinggi Timur Kabupaten Kepulauan Meranti,Aparat kepolisian polres kepulauan Meranti melakukan penangkapan terhadap Pelaku Illegal Loging. sekitar pkl 01.30 Wib.
AKBP La Ode Proyek SH Kapolres Kepulauan Meranti kepada wartawan mengatakan, Adapun tersangka pelaku ilegal loging tersebut adalah Abduk Hapis(44thn) warga jalan kampung Tengah Rt.001/Rw.010 Desa Sawang Kecamatan Kundur Barat Kabupaten Tanjung Balai Karimun (Nakhoda) kapal.
Tersangka diamankan karena dengan sengaja melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)"
Adapun barang bukti adalah 1 Unit Kapal Motor Bermuatan kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan atau lebih kurang 27 M3.
Adapun kronolgis kejadianya adalah sebagai berikut,Jum'at tanggal 22 Des 2017 sekitar pkl 15.00 Wib,di peroleh informasi bahwa adanya aktifitas mememuat kayu di Sungai Tohor.
Selanjutnya Tim Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin langsung oleh IPDA AGD.Simamora berangkat ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Satu hari setelah melakukan pengintaian tepatnyaSabtu(23/12/1017)sekira pkl 01.00 Wib di TKP ditemukan 1 Unit Kapal yang bermuatan Kayu olahan/gergajian sebanyak lebih kurang 20 Tan tanpa dilengkapi dengan Dokumen SKSHH.
Berdasarkan keterangan Nahkoda Kapal Kayu tesebut akan di bawa Ke Tanjung Batu Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya Pelaku dan BB bukti diamankan dan dibawa ke Polres Kep.Meranti utk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka melanggar Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 Undang-undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dipidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) paling banyak Rp. 2.500.000.000 ( dua milyar lima ratus juta rupiah)
Humas Polres Kep.Meranti
Gara-Gara Ini, 3 Pria Biadab Cabuli dan Setubuhi Anak Bawah Umur Terungkap
PELITARIAU, Inhu - Kasus perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur kem.
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .