Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pembunuh Bhabinsa di Guntung, Kateman Dituntut Hukuman Mati
PELITARIAU, Inhil - Terdakwa M Tamsir Bin Nurung dituntut Hukuman Mati oleh Jaksa Penuntut Umum Ade Sopandi SH dan Frederic Daniel Tobing SH dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil). Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan dengan korban Musaini, di Pengadilan Negeri Tembilahan, Selasa (5/12/2017).
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko, SH, MH Hakim Anggota Saharudin Ramanda, SH Hakim Anggota, Andi Graha, SH dan Panitera, Muflikh Fauzan Asbar SH. Terdakwa sendiri didampingi Penasehat Hukum, Hadrawi Ilham, SH, dan Jumiardi, SH.
Tampak hadir memantau jalannya sidang adalah Kajari Indragiri Hilir Lulus Mustofa, SH, MH, Wakapolres Inhil KOMPOL Ari Kartika Bakti, S.IK, Kasdim 0314/Inhil Mayor Inf. Suratno, dan Perwira dari Polres Inhil dan Kodim 0314/Inhil.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara bergantian, JPU menyatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidang terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah dengan sengaja dan direncanakan, merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan primer pasal 340 KUHP.
"Beberapa hal yang menjadi pertimbangan Jaksa adalah terdakwa dengan sengaja telah mengakibatkan hilangnya nyawa korban, korban adalah anggota TNI yang sedang melaksanakan tugas, perbuatan terdakwa telah menyebabkan keresahan di tengah-tengah masyarakat dan perbuatan terdakwa sangat keji dan tidak berperikemanusiaan," kata Kapolres Inhil AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Paur Humas, IPTU Heriman Putra.
Menanggapi tuntutan JPU, Hakim Ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan Penasihat Hukum. Atas permintaan Penasihat Hukum, Majelis Hakim memberi waktu selama seminggu untuk penyusunan nota pembelaan. Sidang ditunda sampai hari Senin, tanggal 11 Desember 2017 dengan jadwal pembacaan nota pembelaan.
Untuk pengamanan sidang ini, Polres Inhil menurunkan Personel Pengamanan Lintas Fungsi sebanyak 64 orang, dipimpin langsung oleh Kabag Ops KOMPOL Maison, SH, didampingi Kasat Sabhara AKP Sutono, HS, serta dibantu oleh Personel POM I/3 - 2 Tembilahan dan Provos Kodim 0314/Inhil.***Budi
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









