Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Terekam CCTv, 3 Pencuri dalam Wisma di Tembilahan Diciduk Polisi
PELITARIAU, Inhil - Tim Harat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan, yang terjadi di Wisma Berlian Jalan Telaga Biru Tembilahan. Komplotan pencuri yang beranggotakan tiga orang tersebut, dapat digulung dalam waktu dan tempat yang berbeda.
Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Arry Prasetyo, SH, MH membenarkan penangkapan para pelaku.
"Salah satu tersangka yang berinisial Ed alias Bj (16) warga Desa Simpang Gaung, secara sukarela menyerahkan diri, pada hari Sabtu, 2 Desember 2017," terang AKP Arry.
Dua tersangka lainnya yang lebih dahulu dibekuk adalah Ru (22) dan Sya alias Co (23), keduanya petani dan warga Simpang Kanan Desa Simpang Gaung Kecamatan Gaung Kabupaten Inhil.
Lebih jauh Kasat mengatakan bahwa pencurian satu unit TV merk Panasonic 22 inch itu, baru diketahui pengelola Wisma Berlian, pada hari Rabu (22/11) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban Sultan (48) yang mendapat laporan dari karyawannya, kemudian melaporkan kehilangan tersebut kepada Polisi.
"Dalam 1 bulan belakangan, wisma tersebut telah beberapa kali kehilangan tv, dari dalam kamar - kamar yang disewakan," tambahnya.
Menanggapi laporan korban, Kasat Reskrim lalu memerintahkan Tim Harat untuk melakukan penyelidikan. Tim lalu mengecek daftar tamu dan CCTV. Dari penyelidikan tersebut mulai didapat titik terang pelakunya. Penyelidikan kemudian dilanjutkan pada keberadaan para pelaku.
Pada hari Kamis (30/11) sekira pukul 01.00 WIB, Tim Harat yang dipimpin IPDA Agung Gunawan Putra, S.TK, berhasil mengamankannya tersangka Sya alias Co dirumahnya. Tak lama kemudian, sekira pukul 05.00 WIB, tersangka Ru juga berhasil diciduk.
Dari CCTV dan keterangan kedua tersangka, diketahui masih ada satu tersangka lagi. Upaya persuasif yang dilakukan pihak kepolisian, lewat Bhabinkamtibmas Desa Simpang Gaung AIPDA Juwartono, akhirnya tersangka ketiga atas nama Ed, secara sukarela menyerahkan diri.
"Ketiga tersangka mempunyai peran yang berbeda", kata Perwira Polisi Balok Tiga itu. Ru berperan memesan kamar, Co yang melihat situasi dan Ed sebagai tukang petik. "Semula mereka berniat memesan 3 kamar, tapi karena yang ada tv cuma 1 kamar, akhirnya pesanan tersebut dibatalkan," urainya.
Sebelumnya, mereka telah sukses beraksi sebanyak 2 kali, di wisma yang sama, tapi tak dilaporkan, karena CCTV belum terpasang. Mereka dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.***Budi
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









