Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Biadab, Wanita di Bawa Umur Digilir 8 Pria di Kepulauan Meranti
PELITARIAU, Meranti - Seorang wanita sebut saja Bung yang tercatat masih dibawah umur, digilir oleh 8 orang pria di Kabupaten Kepulauan Meranti. Peristawa menjijikan itu terjadi di dua tempat, pertama di Desa Dedap dan Desa Bandul Kecamatan Tasikputri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Adapun 8 pria yang menjadi pelaku dalam peristiwa cabul tersebut yakni berinisial IP warga Desa Dedap kemudian HS, SWL, MAP, DS, IY, dan RM tercatat sebagai warga warga Desa Bndul dan ES warga Selat Akar Kabupaten Kepulauan Meranti.
Dalam peristiwa pencabulan itu, korban digasak pada lokasi yang berbeda yakni diantaranya Pelabuhan baru hutan Bakau di Desa Dedap, dikediaman Dion, di Desa Bandul (dalam semak-semak yang tidak ingat korban lokasinya), Rumah Rahmad selama 3 hari di Desa bandul laut.
Kejadian tersebut pada Sabtu (09/09/2017) sekira pukul 19.30 wib, pelaku berinisial IP melakukan hubungan badan kepada Korban sebanyak 3 kali di hutan bakau di Desa Bandul, dan pada bulan Oktober tahun 2017 sekira pukul 20.00 Wib, pelaku HS SWL dengan cara bergantian melakukan persetubuhan dengan korban di semak-semak dekat Jalan Sungai Tumu Desa Bandul.
Selanjutnya tanggal 25 Oktober 2017, pelaku MAP, DS, dan ES melakukan persetubuhan kepada Korban dengan cara bergantian masuk ke kamar dirumah DS yang beralamat di Simpang Empat perawang Desa Bandul.
Kemudian sekira awal bulan November, IY mengajak korban melakukan persetubuhan di semak-semak yang jalan nya tidak di ketahui korban yang berada di Desa Bandul dan pada pertengahan November 2017 korban di ajak RM menginap dirumahnya selama 3 dan melakukan persetubuhan dengan RM di Desa Bandul Laut.
Atas kejadian itu, sekira pukul 13.30 Wib Kapolsek Merbau Iptu Roeman Putra didamping Kanit Reskrim Polsek Merbau beserta 5 orang anggota telah mengamankan 8 (delapan) orang tersangka kasus Persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di Desa Dedap dan Bandul Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP La Ode Proyek melalui Kapolsek Merbau Iptu Roeman Putra membenarkan peristiwa tersebut, dijelaskannya kalau peristiwa pencabulan itu terjadi sekira bulan September sampai dengan bulan November 2017.
"Korbannya anak dibawah umur dan pelakunya juga anak di bawah umur. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Merbau guna penyidikan lebih lanjut,” terangnya. **Herman
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









