Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,4 M
PELITARIAU, Inhil - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (29/11/2017).
Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari sampai Juli 2017 dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,4 Miliyar.
"Totalnya Rp 3,4 Miliyar. Akibatnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,6 Miliyar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Agung Widodo.
Selain dampak materil, lanjutnya, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
Ia menjelaskan, bahwa sampai dengan bulan November 2017 ini, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah melaksanakan 62 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pemusnahan barang hasil penindakan Januari-Juli 2017 itu meliputi 36 kali penindakan baik berupa rokok, minuman, mainan dan lain sebagainya.
Jika dirincikan, maka produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 303.524 bungkus, produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 6 bungkus, minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol, produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton dan 1 bag serta 121 case, terakhir berupa tekstil, mainan dan barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs.
"Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pagi itu tampak dihadiri Sekda Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin, Kepala KPPBC Tembilahan Agung Widodo, perwakilan Unsur Forkopimda Inhil, sejumlah Pejabat Esselon di lingkungan Pemkab Inhil dan para personil KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan. ***Budi
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









