Pilihan
Ditanya Keseriusan Parpol Mengusung Elda Suhanura di Pilkada Inhu 2024
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 3,4 M
PELITARIAU, Inhil - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan musnahkan barang yang menjadi milik negara di Halaman KPPBC Jalan Jendral Sudirman Tembilahan, Rabu (29/11/2017).
Pemusnahan barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari sampai Juli 2017 dengan total keseluruhan mencapai Rp 3,4 Miliyar.
"Totalnya Rp 3,4 Miliyar. Akibatnya, dapat menimbulkan kehilangan potensi penerimaan negara sekitar Rp 1,6 Miliyar," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan, Agung Widodo.
Selain dampak materil, lanjutnya, juga akan menimbulkan dampak immateril berupa terganggunya stabilitas pasar dalam negeri khususnya produk barang sejenis yang dimusnahkan dan tidak terpenuhinya perlindungan terhadap konsumen.
Ia menjelaskan, bahwa sampai dengan bulan November 2017 ini, KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan telah melaksanakan 62 kali penindakan terhadap barang impor termasuk barang dari kawasan bebas yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan serta barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Pemusnahan barang hasil penindakan Januari-Juli 2017 itu meliputi 36 kali penindakan baik berupa rokok, minuman, mainan dan lain sebagainya.
Jika dirincikan, maka produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 303.524 bungkus, produk hasil tembakau berupa tembakau iris sebanyak 6 bungkus, minuman keras golongan A dan B sebanyak 3.624 kaleng dan 24 botol, produk makanan dan minuman sebanyak 583 karton dan 1 bag serta 121 case, terakhir berupa tekstil, mainan dan barang lartas lainnya sebanyak 4.633 pkgs.
"Melalui pemusnahan ini, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran UU Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pagi itu tampak dihadiri Sekda Kabupaten Inhil H Said Syarifuddin, Kepala KPPBC Tembilahan Agung Widodo, perwakilan Unsur Forkopimda Inhil, sejumlah Pejabat Esselon di lingkungan Pemkab Inhil dan para personil KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan. ***Budi
Pelaku Curanmor Warga Lirik Ini Diringkus Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu - Kepolisian Sektor (Polsek) Peranap, berhasil meringkus seoran.
Dugaan Pencabulan, Pimpinan Ponpes Syamsuddin di Inhu Sudah Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kabar pencabulan puluhan santri Pondok pesantren (Ponpes) Sya.
Penahanan Satu Orang Tersangka, Dugaan Tipikor Penyimpangan Pengelolaan Anggaran Pada Sekretariat DPRD Provinsi Riau Tahun 2022
PELITARIAU, Pekanbaru - Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 10.00 WIB, Tim Pen.
Kompak Edarkan Sabu, Pasutri Diringkus Polsek Seberida
PELITARIAU, Inhu - Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kecamatan Seberida terpaksa.
Polsek Bukit Raya berhasil Amankan, Dua Pelaku Jambret di Jalan Soekarno Hatta
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya bergerak cepat amankan Dua .
Isi Hari Tua Edarkan Sabu, Dua Pria Paruh Baya Ini Diamankan Polisi
PELITARIAU, Inhu - Kembali, dua Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran Polres Indrag.