Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Ditikam Saat Acara Orgen Tunggal, Warga Kempas, Inhil Tewas
PELITARIAU, Inhil - Dua orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia , Minggu (19/11).
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18/11/2017, sekira pukul 23.40 WIB, di di Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tersangka yang diamankan adalah Bah alias An (21 tahun) dan AA (18 Tahun), keduanya warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 (satu) bilah badik dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pengakuan saksi Aris (21 tahun), peristiwa itu bermula, saat mereka menonton acara keyboard yang diselenggarakan dalam sebuah acara pengantin di tempat tersebut.
Tiba - tiba kemudian datang orang yang tidak mereka kenal dan langsung menarik baju salah seorang teman mereka. Melihat hal tersebut, korban kemudian tampil membela temannya, namun kemudian datang teman dari orang yang tak dikenal tersebut, Melihat itu, Aris lari mencari bantuan. Saat kembali ke lokasi tadi, ternyata korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri.
" Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kempas, untuk mendapat pertolongan, namun apa daya, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusukan di perut sebelah kiri," terang Kapolsek.
Mendapat informasi adanya kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK, dan Personel Polsek Kempas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi didapat keterangan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah kedua tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian mendeteksi keberadaan kedua tersangka. Pada hari Minggu, pukul 10.00 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap dirumahnya di Parit Perintis Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan awal, peristiwa itu bermula saat minuman tersangka AA, tersenggol oleh korban, hingga minuman tersebut tumpah. Hal itu membuat AA tidak senang dan langsung memukul korban. Melihat AA memukul korban, Bah juga langsung menikam korban, sehingga korban jatuh. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.***Budi
Ubah Suara Hakim MK di TikTok, Karyawan Swasta di Rohil Ditangkap Polda Riau
PELITARIAU, Pekanbaru - Seorang karyawan swasta di Kabupaten Rohil, berinisial M.
Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
PELITARIAU, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau tidak akan mengendurkan upaya d.
Polsek Bukit Raya Bagikan 20 Paket Sembako, Untuk Warga Masjid Nurul Iman di kelurahan Maharatu
PELITARIAU, Pekanbaru - Bulan ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah. Banyak.
Tunggu Pembeli, Dua orang Pegedar Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya
PELITARIAU, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru berhasil.
Polres Inhu Akan Proses Mantan Napi Cabul Punya KTP Ganda
PELITARIAU, Inhu - Polres Indragiri hulu (Inhu)-Riau, memastikan berjalanya pros.
Gunakan KTP Ganda, Nursal Mantan Napi Cabul Kembali Dilaporkan ke Polres Inhu
PELITARIAU, Inhu - Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia - Konfederasi.