Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Ditikam Saat Acara Orgen Tunggal, Warga Kempas, Inhil Tewas
PELITARIAU, Inhil - Dua orang pria ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia , Minggu (19/11).
Penganiayaan itu sendiri terjadi pada hari Sabtu, tanggal 18/11/2017, sekira pukul 23.40 WIB, di di Kelurahan Kempas, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Tersangka yang diamankan adalah Bah alias An (21 tahun) dan AA (18 Tahun), keduanya warga Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir.
Dari kedua pelaku disita barang bukti 1 (satu) bilah badik dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK membenarkan kejadian tersebut. Berdasarkan pengakuan saksi Aris (21 tahun), peristiwa itu bermula, saat mereka menonton acara keyboard yang diselenggarakan dalam sebuah acara pengantin di tempat tersebut.
Tiba - tiba kemudian datang orang yang tidak mereka kenal dan langsung menarik baju salah seorang teman mereka. Melihat hal tersebut, korban kemudian tampil membela temannya, namun kemudian datang teman dari orang yang tak dikenal tersebut, Melihat itu, Aris lari mencari bantuan. Saat kembali ke lokasi tadi, ternyata korban sudah terkapar dan tidak sadarkan diri.
" Korban langsung dibawa ke Puskesmas Kempas, untuk mendapat pertolongan, namun apa daya, dari hasil pemeriksaan medis, korban dinyatakan sudah meninggal dunia akibat luka tusukan di perut sebelah kiri," terang Kapolsek.
Mendapat informasi adanya kejadian Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Kapolsek Kempas AKP Oka Mahendra Syahrial, SE, S.IK, dan Personel Polsek Kempas langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan. Dari olah TKP dan pemeriksaan saksi didapat keterangan, bahwa pelaku penganiayaan tersebut adalah kedua tersangka.
Penyelidikan lebih lanjut kemudian mendeteksi keberadaan kedua tersangka. Pada hari Minggu, pukul 10.00 WIB, kedua tersangka dapat ditangkap dirumahnya di Parit Perintis Dusun Mekar Jaya Desa Sungai Ara, tanpa perlawanan.
Berdasarkan pengakuan awal, peristiwa itu bermula saat minuman tersangka AA, tersenggol oleh korban, hingga minuman tersebut tumpah. Hal itu membuat AA tidak senang dan langsung memukul korban. Melihat AA memukul korban, Bah juga langsung menikam korban, sehingga korban jatuh. Setelah melihat korban tidak berdaya, kedua tersangka langsung meninggalkan TKP.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolsek Kempas, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara.***Budi
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









