• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1104 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2380 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2746 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5301 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2430 Kali

  • Home
  • Tokoh
  • Pekanbaru

Catatan Nurul Huda, Gambut dan Perlawanan PT RAPP di Riau

Ramdana

Selasa, 24 Oktober 2017 04:21:00 WIB
Cetak
Catatan Nurul Huda, Gambut dan Perlawanan PT RAPP di Riau
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H

PELITARIAU.com - Perang dingin PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia sepertinya belum berakhir, perang dingin ini bermula keluarnya Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/SETJEN/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri.

Keluarnya peraturan menteri ini membuat RAPP meradang, dikarenakan dalam Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/SETJEN/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri menyebutkan bahwa, IUPHHK-HTI yang telah terbit dan sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut izinnya dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu izin berakhir, dengan wajib melakukan penyesuaian tata ruang IUPHHK-HTI dan RKUPHHK-HTI berdasarkan peraturan menteri ini.

Setelah Keluarnya peraturan menteri ini membuat RAPP meradang, dikarenakan dalam Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/SETJEN/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri disahkan, RAPP mencoba untuk menyesuaikan RKU (Rencana Kerja Usaha) serta turunannya dengan Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/SETJEN/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri akan tetapi beberapa kali diajukan ke KLHK tetapi ditolak. Penolakan ini kemudian terdengar ditelinga serikat buruh.

Tanpa ampun serikat buruh mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya membuat KLHK meradang, MA dalam Putusannya Nomor 49P/HUM/2017 menyatakan bahwa  Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/SETJEN/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Tidak sampai disana, perlawanan RAPP melalui serikat kerja juga terus dilakukan dengan menurunkan massa kurang lebih puluhan ribu orang, walaupun RAPP dalam surat resminya menghimbau kepada buruh untuk tidak berdemo, tapi sulit rasanya jika tidak ada hubungannya dengan RAPP.  Selesaikah perang dingin tersebut, ternyata tidak, Bu Menteri dengan nada yang tegas menyatakan akan memanggil kembali RAPP.

Pertanyaannya kemudian adalah, adakah kata sepakat setelah pemanggilan terhadap RAPP dilakukan. Sulit rasanya untuk dapat kata sepakat, karena KLHK berdiri dalam melindungi ekosistem gambut, sementara RAPP berdiri diatas hukum yang berlaku. Lantas apa yang harus dilakukan agar persoalan mendapat penyelesaian.

Pertama-tama yang harus dilakukan adalah sebagai negara hukum, KLHK harus tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum mengikat. Karena Pasal 23A ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2017 tentang perubahan Peraturan Menteri  Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.12/MENLHK-II/SETJEN/2015 tentang Pembangunan Hutan Tanaman Industri  bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Untuk itu, jika KLHK ingin mengatur kembali regulasi terhadap ekosistem gambut sebaiknya memperhatikan seluruh aspek hukum yang ada, dan membuat aturan yang tidak berlaku surut, karena dalam ilmu hukum dikenal asas non retroaktif, yaitu tidak memberlakukan aturan yang berlaku surut. Kedua, KLHK sebaiknya tidak hanya fokus kepada ekosistem gambut, tetapi juga pengawasan disektor lain. Seperti misalnya meninjau kesiapan perusahaan HTI terhadap kemungkinan apabila terjadi kebakaran di wilayah HTI perusahaan. Ketiga, KLHK sebaiknya tidak menggunakan pola kekuasaan dalam menyelesaikan masalah, akan tetapi harus lebih mengutamakan penyelesaian yang sedapat mungkin menguntungkan semua pihak.

Keempat, KLHK bisa membuat aturan yang lebih tegas misalnya, apabila terjadi kebakaran di wilayah HTI perusahaan maka izinya bisa dicabut. RAPP sebagai perusahaan yang tergabung dalam APRIL GROUP dan perusahaan HTI lainnya juga jangan merasa bahwa ketika persoalan hukum telah dimenangkan, jangan sampai ekosistem gambut tidak dijaga, terlebih lagi persoalan kebakaran. Karena persoalan kebakaran sudah berulang kali terjadi di Riau dimana asap kebakaran tersebut hijrah hingga ke Negara Malaysia dan Singapura.

Selanjutnya menjaga lingkungan juga tidak kalah pentingnya dari pada mencari keuntungan, ketika lingkungan sudah rusak maka biaya yang dikeluarkan begitu mahal.

Banyak contoh yang telah ada, ketika sebuah perusahaan telah mengeruk kekayaan alam yang ada di suatu negara, begitu banyak meninggalkan persoalan lingkungan. Karena itu, sikap tegas Bu Menteri KLHK harus dianggap sebagai upaya pencegahan kerusakan lingkungan, bukan sebagai upaya mencegah perusahaan untuk mencari untung sebanyak-banyaknya terlebih lagi menghambat buruh untuk bekerja. Semoga!!....

Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Tokoh

Fatimah Azzahra Curiga pada Negara

Kamis, 25 Juni 2026 - 18:01:12 WIB

PELITARIAU.com - Pernah mendengar orasi Fatimah Azz.

Tokoh

JK, Kerusuhan Poso, dan Dramatisasi di Era Algoritma

Sabtu, 02 Mei 2026 - 19:13:48 WIB

PELITARIAU.com - KITA hidup di era ketika kecepatan mengalahkan kedalaman, dan s.

Tokoh

Duka atas Kebakaran SMA Negeri 1 Meranti dan Harapan Transparansi

Kamis, 02 Oktober 2025 - 14:23:45 WIB

PELITARIAU.com - Kebakaran yang melanda SMA Negeri .

Tokoh

Risnandar Mahiwa Pj Walikota, Terbukti Korupsi dan Dilupakan Masyarakat

Ahad, 28 September 2025 - 23:18:20 WIB

PELITARIAU.Com - Sudah jatuh ditunggu kaca. Itu slogan anak-anak muda sekarang. .

Tokoh

Harlah KNPI, Iyai Mirza Berikan Kesempatan Pemuda Lampung Berpartisipasi Bangun Ekonomi Daerah

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:08:57 WIB

PELTARIAU, Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengajak pemuda di .

Tokoh

Konsistensi ASEAN dalam Mendukung Palestina

Rabu, 09 Juli 2025 - 13:36:37 WIB

PENDERITAAN bangsa Palestina masih menjadi salah satu persoalan paling krusial d.

Terkini

  • +INDEX
Komitmen Tanpa Toleransi, Seksi Kamtib Lapas Narkotika Rumbai Kembali Gelar Razia Rutin Blok Hunian
03 Juli 2026
Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
02 Juli 2026
Borong Dua Penghargaan, Polres Kepulauan Meranti Ukir Prestasi Pada Syukuran Hari Bhayangkara ke-80 Polda Riau
02 Juli 2026
Program JKN Terus Berkembang, BPJS Kesehatan Perkuat Layanan dan Tata Kelola
02 Juli 2026
Polresta Pekanbaru Raih Sejumlah Prestasi di Hari Bhayangkara ke-80, Manajemen Media Terbaik Tingkat Nasional Jadi Sorotan
02 Juli 2026
Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
01 Juli 2026
Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
01 Juli 2026
DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
01 Juli 2026
Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
01 Juli 2026
Polres Kepulauan Meranti Peringati Hari Bhayangkara ke-80 Dengan Upacara Khidmat dan Penuh Makna
01 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 2 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 3 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan
  • 4 Warga Suku Asli Nerlang Terima KTP-el dan Akta Perkawinan Lewat Layanan Jemput Bola
  • 5 Bupati Asmar Lantik 38 Pejabat di Pemkab Kepulauan Meranti, Tekankan Integritas dan Profesionalisme ASN
  • 6 Bupati Asmar Hadiri HUT Bhayangkara ke-80, Tegaskan Sinergi Polri dan Pemda Kunci Stabilitas Kepulauan Meranti
  • 7 Polres Indragiri Hilir Gelar Upacara Sertijab Kabagops, Kapolsek Pulau Burung dan Kapolsek Kempas

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved