• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2386 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Pekanbaru

DPO Kejari Inhu, Alex Tak Bisa Dihadirkan Dalam Sidang Karena Melarikan Diri

Ramdana

Selasa, 12 September 2017 06:10:00 WIB
Cetak
DPO Kejari Inhu, Alex Tak Bisa Dihadirkan Dalam Sidang Karena Melarikan Diri
Kasi intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH

PELITARIAU, Inhu - Alexander (33) alias Alex mantan anggota polisi tertangkap tangan sebagai bandar Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) tahun 2014, Alex tidak bisa dihadirkan dalam sidang yang diagendakan Pengadilan Negeri (PN) Rengat, sebab Alex berhasil melarikan diri saat berstatus sebagai tahanan Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu).

"Jaksa tidak bisa menghadirkan Alex karena, sesuai jadwal sidang, Alex berhasil kabur. Memang saat itu statusnya sebagai sebagai terdakwa dan tahanan Kejari Inhu," ujar Supardi SH dikonfirmasi melalui Kasi intelijen Kejari Inhu Nugroho WP SH kepada pelitariau.com Selasa (12/9/2017).

Dijelaskannya Nugroho, terdakwa Alex bukan dibebaskan, namun Alex melarikan diri dari Lembaga permasyarakatan (Lapas) kelas II Rengat dengan cara, menodongkan senjata api dengan cara mengancam kepada petugas Lapas. Alex masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Inhu.

"Perkembangan terakhir soal terdakwa Alex yang kabur dari Lapas,  pihak Kejari Inhu tahun 2017 ini mengirimkan surat permintaan bantuan penangkapan kepada pihak kepolisian," kata Nugroho.

Selain terdakwa Alex sebagai DPO, berdasarkan hasil laporan petugas Lapas kepada kepolisian, Alex juga ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pidana melakukan pengancaman dengan sejata api kepada petugas Lapas. "Soal kasus pengancaman itu domainya polisi," ujarnya.

Dalam berkas terdakwa Alex DPO, waktu itu Alex disangkaan dengan dua undang-undang, pertama adalah undang-undang Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman 20 tahun penjara dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata api dan bahan peledak dengan ancaman penjara 20 tahun sesuai pasal 1 ayat 1. "Sesuai jadwal sidang yang ditetapkan majelis hakim, saat itu Alex kabur dari Lapas dan jaksa tidak bisa dihadirkannya dalam sidang," jelasnya.

Kepada warga masyarakat, pihak kejaksaan berharap kerja sama dan dukungan semua pihak dalam melakukan penangkapan terhadap Alex. Jika ada informasi mengenai keberadaan terdakwa, terdakwa, menghubungi Kejaksaan Inhu dan pihak kepolisian, "Personil Kejaksaan terbatas, makanya kita minta bantuanpenangkapan kepada pihak kepolisian," jelasnya.

Terpisah, ketua Ikatan Sarjana Anak Negeri (Iksan) Kabupaten Inhu, Haryadi Sanjaya SP menjelaskan, kalau keberadaan terdakwa Alexsander alias Alex DPO Kejaksan Inhu, diketahui berada di wilayah Kecamatan Pasirpenyu Kabupaten Inhu. "Sudah rahasia umum kalau peredaran Narkoba di airmolek adalah, dilakukan olek Alex," kata Sanjaya.

Kemudian, di tambahkan ketua LSM MPR-Bernas Kabupaten Inhu, Hatta Munir menjelaskan, kalau ada 4 orang pelaku yang ikut dalam melakukan pengedaran Narkoba di Inhu, Selain Alex burona, di Airmolek ada juga 1 bandar narkoba lain,  ada 2 bandar besar lagi, ada yang di Rengat dan di daerah aliran sungai tepatnya di daerah alang kepayang.

"Kita siap mendukung pemberantasan peredaran Narkoba di Inhu, semua masyarakat saya yakit ikut mendukung, pemberantasan Narkoba ini tugas yang sangat mulia," kata Hatta Munir. **zpn



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
  • 4 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 5 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 6 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 7 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved