Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali, pria 39 Tahun Ini Digiring ke Polsek Peranap
PELITARIAU, Inhu -Seorang anak dibawah umur, NG (12) anak dari SN (57) warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) menjadi korban pencabulan terhadap AW alias U (39) warga Kelurahan Baturijal Hilir Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pengakuan dari korban, U terakhir menyetubuhinya pada hari Rabu (26/8/2017) Sekira Pukul 06.00 Wib di dalam Kamar Rumah SN. Merasa tidak senang dengan perbuatan keji sang pelaku, SN bersama masyarakat melaporkan kasus perbuatan pencabulan Terhadap anak dibawah umur Mapolsek Peranap, Selasa (2/8/2017) sekira Pukul 10.00 WIB.
Kapolres Inhu AKBP Arif Bastari SIK MH melalui Paur Humas Polres Inhu Ipda Juraidi membenarkan adanya laporan tindakan pencabulan yang dilakukan U terhadap NG anak dari SN warga Kecamatan Peranap.
Dijelaskan Juraidi, kronologis berawal Pada hari Rabu tanggal 26 Juli 2017 sekitar pukul 09.00 Wib datang saudari W (Saksi) kerumahnya untuk memberitahukan bahwa anaknya (Korban,red) ada belanja kewarung miliknya. Pada waktu belanja W bertanya kepada korban, "Dari mana dapat uang??" cetus Juraidi menirukan.
Kemudian korban memberitahu bahwa dirinya dapat uang dari U sebanyak Rp 7.000 dan kemudian Pelapor dan saksi menanyakan kembali korban "Kenapa U memberimu Uang??", korban menjawab karena U telah menyetubuhinya kemudian korban menceritakan U datang kerumah sekira pukul 06.00 WIB.
"Setelah datang kerumah, U membangunkan korban kemudian U membuka baju dan celana korban sampai telanjang dan kemudian U membuka celananya sampai lutut, lalu memasukkan kemaluannya ke kemaluan korban," jelasnya.
U juga sempat mengancam korban dengan berkata 'Jangan Sobut sobut ke orang kalau disobut ke orang nanti saya pukul'. Setelah selesai melakukan persetubuhan, U memberi Uang jajan kepada korban senilai Rp 7.000.
Korban juga bercerita bahwa kejadian serupa pernah terjadi pada bulan Juni 2017. Atas Kejadian tersebut Orang Tua Korban langsung melapor ke Polsek Peranap Pengusutan lebih lanjut.
"Saat ini Pelaku diamankan di Polsek Peranap," singkatnya. **ADR
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









