• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2386 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Kejari Inhu Proses Perkara SKGR dan Ilegal Mining

Sidang Prapradilan, Dua Ahli Hukum Pidana Sepakat, Pasal 2 Dan Pasal 3 UU PTPK Delik Materil

zulpen

Sabtu, 17 Juni 2017 01:01:43 WIB
Cetak
Sidang Prapradilan, Dua Ahli Hukum Pidana Sepakat, Pasal 2 Dan Pasal 3 UU PTPK Delik Materil
Kuasa hukum Satar Hakim pemohon pra pradila Dody Fernando SH MH melihatkan bukti-bukti dalil dalam kesalahan penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan harta benda milik mantan kades Usul oleh penyidik Kejaksaan Inhu di depan hakim tunggal Omori R Sitor

PELITARIAU, Inhu - Sidang pra pradilan yang dimohonkan Satar Hakim mantan kepala desa (Kades) Usul Kecamatan Batanggansal melawan Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu), dalam agenda melihatkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi serta keterangan ahli Jum,at (16/6/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat kelas II berlangsung lebih dari 13 jam, sidang yang dimulai pukul 08.30 WIB berakhir sekitar pukul 10.15 WIB.

Sidang pra pradilan yang dipimpin hakim tunggal Omori R Sitorus SH MH berlangsung alot, pihak pemohon Satar Hakim melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH, Yeni Darwis SH dan Elhadi SH membuktikan dalil-dalil kesalahan dalam penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan harta benda milik Satar Hakim oleh pihak penyidik Kejaksaan Inhu dalam dugaan penjualan hutan dan penerbitan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) serta ilegal mining dalam dugaan korupsi di Desa Usul priode tahun 2000-2013 saat Satar Hakim menjabat Kades.

Dua ahli hukum pidana yang di hadirkan oleh pemohon dan termohon sepakat, kalau penerapan pasal 2 dan pasal 3 dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK) adalah delik materil sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 25/PUU-XIV/2016 tertanggal 25 Januari 2017 tentang kerugian negara dalam tindak pidana korupsi dibuktikan dengan hasil audit BPK, BPKP, Inspektorat atau lembaga resmi yang berwenang.

Dari pemohon Satar Hakim yang semula akan menghadirkan 8 orang saksi hanya menghadirkan 5 orang saksi 4 saksi yang membuktikan kebenaran dalil-dalil kesalahan penyidik dalam penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan harta benda milik tersangka serta satu orang keterangan ahli hukum pidana DR Erdianto Efendi SH Mhum dari Universitas Riau.

Sedangka termohon Kejari Inhu diwakili Agus Sukandar dengan jabatan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu, Nur Winardi dengan jabatan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Inhu,  Nugroho Wisnu Pujoyono SH jabatan Kasi Intelijen dan Rional sebagai jaksa fungsional Kejari Inhu, dari 8 saksi yang dijanjikan akan dihadirkan dalam sidang, namun hanya menghadirkan satu orang ahli hukum pidana Dr Sahuri Lasmadi SH Mhum dari Universitas Jambi.

Dalam fakta persidangan, penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK meski sepakat masuk dalam delik materil, namun dua ahli hukum pidana ini berbeda dalam sistim penerapannya oleh penyidik, DR Erdianto Efendi SH Mhum mengartikan putusan MK tentang kata "Dapat" harus diterapkan diawal oleh penyidik dalam melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi dengan menjadikan hasil kerugian negara sebagai alat bukti permulaan yang cukup, namun Dr Sahuri Lasmadi SH Mhum mengartikan kalau, kerugian negara merupakan pokok perkara dan hanya dibuktikan di pengadilan pokok perkara.

Namun demikian, keterangan ahli hukum pidana Erdianto Efendi menerangkan, kalau tugas pokok Kejaksaan dalam undang-undang nomor 16 Tahun 2004 juga mengatur tentang Tindak pidana khusus (Pidsus) yang bisa di lakukan penyelidikan oleh penyidik kejaksaan hanya tentang dugaan korupsi keuangan negara yang bersifat khusus dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat. "Kalau soal SKGR dalam kawan hutan dan ilegal mining tidak bisa langsung diterapkan undang-undang PTPK, ada undang-undang khusus yang mengatur soal hutan dan ilegal mining," kata Erdianto.

Selain itu kata Erdianto, dalam hukum acara pidana jika masuk dalam delik materil, terlebih dahulu harus mencari benar dan terang tindak pidana yang sudah terjadi. Dalam perkara kehutanan dan ilegal mining, bukti awal yang cukup haruslah menyertakan hasil audit kerugian negara dan keterangan ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Hutan (KLHK) serta keterangan kerugian negara dari kementrian ESDM, itu untuk bukti awal penetapan tersangka," kata Erdianto menafsirkan putusan MK nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.

Selanjutnya, rangkaian penyidikan untuk menentukan terangnya sebuah tindak pidana juga harus memperhatikan delik formil, dalam surat perintah penyitaan nomor Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017 bedana nama dan beda pemilik harta benda yang dilihatkan pemohon dan termohon kepada Erdianto dan hakim Omori, Erdianto berpendapat, kalau surat Print Sita atas nama Carfios namun harta benda milik Satar Hakim cacat formil. "Hakim yang menentukan sah tidaknya surat penyitaan, namun surat itu harus diperbaiki hasil putusan hakim," jelas Erdianto.

Diakhir keterangan Erdianto, dalam penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK penyidik baik dari kepolisan, ataupun penyidik dari kejaksaan harus hati-hati, sebab seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan korupsi adalah merampas kemerdekaan. "Penetapan tersangka bagian dari upaya paksa, itu merampas kemerdekaan orang, bagai mana orang dituduh korupsi kalau kerugian negara belum ada dari BPK atau lembaga berwenang," jelas Erdianto.

Sahuri Lasmadi dalam keterangan ahli pidana yang dijelaskannya di dalam persidangan menjelaskan, kalau penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan merupakan rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik. "Biasa saja penyidik menetapkan tersangka korupsi sebelum keluar hasil audit dari BPK atau lembaga berwenanng," jelasnya.

Sedangkan pemangku adat, Nasaridin, dari desa Usul, saksi yang dihadirkan oleh pemohon, menjelaskan kalau sejak Desa usul berdiri tahun 1942 dilokasi hutan dan lokasi ilegal mining yang masuk dalam dugaan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Inhu sebelumnya tidak ada masalah. "Lokasi yang diterbitkan SKGR oleh mantan kades adalah kebun karet tua, yang sebagian lahan sudah berubah menjadi kebun kelapa sawit, rumah saya masih ada di lokasi itu," kata Nasarudin.

Selanjutnya, sebelum kades Satar Hakim menjabat, dilokasi yang disebut hutan tersebut sudah ada kegiatan penambangan batu raw yang sekarang dibilang batuan andesit. perusahaan yang pernah melakukan penambangan batuan andesit dilokasi itu adalah PT Tripa, PT Amin Mulya dan PT Hutama Karya. "Suampah saya jangankan menjunjung Al-Qur'an memijak Al-Qur'an saya siap menyatakan kalau saat ini lokasi yang ada SKGR itu bukan lagi kawasan hutan, sebab sebelumnya ada tanaman masyarakat berupa kebun karet tua, pohon durian dan pohon kopi," ucapnya. **Andri/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved