• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2385 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Sidang Pra pradilan Mantan Kades Usul, PN Rengat Tunjuk Omori R Sitorus Hakim Tunggalnya

zulpen

Jumat, 09 Juni 2017 11:27:00 WIB
Cetak
Sidang Pra pradilan Mantan Kades Usul, PN Rengat Tunjuk Omori R Sitorus Hakim Tunggalnya
Sidang Pra pradilan di PN Rengat yang juga dimohonkan oleh kuasa hukum SH, Dody Fernando SH MH dengan termohon Kejaksaan Inhu

PELITARIAU, Inhu - Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan memulai sidang Pra pradilan yang diajukan kuasa hukum pemohon SH mantan Kades Usul pada Senin (12/6/2017), sidang Pra pradilan terkait dengan penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang milik SH oleh penyidik Kejaksaan Indragiri hulu (Inhu). termohon dalam sidang tersebut adalah Kejaksaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) yang sedang menangani perkara dalam dugaan korupsi penjualan hutan.

Sebelumnya, Pada Rabu (31/5/2017) Dody Fernando SH MH bersama dua orang rekannya advokat sebagai kuasa hukum SH yang ditetapkan sebagai tersangka, dalam dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) di Desa Usu dalam kawasan hutanl, kuasa hukum SH mendaftarkan Pra pradilan atas penetapan tersangka, penahanan, dan penyitaan barang milik SH ke Panitra PN Rengat tertanggal 31 Mei 2017 dengan nomor 2/PID/Pra/2017/PN/Rgt.

Kepala PN Rengat sudah menunjuk hakim tunggal Omori R Sitorus SH MH dalam sidang pra pradilan dengan kuasa hukum pemohon terdiri dari Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH. "Hakimnya sudah ditunjuk, sidang akan digelar selama tujuh hari kerja," kata Humas PN Rengat Immanuel MP Sirait SH MH ketika dikonfirmasi pelitariau.com Jum,at (9/6/2017) di PN Rengat.

Kata Immanuel, sidang perdana nantinya akan dihadiri masing-masing pihak, dimana agenda sidang perdana tersebut pihak pemohon akan membacakan pengajuan permohonan tentang keberatan atas proses perkara dugaan korupsi dengan penetapan tersangka, penahanan tersangka dan penyitaan harta benda milik pemohon. "Hakim menilai sah tidaknya atas permohonan yang diajukan pemohon, hasil dari sidang tersebut adalah diterima atau ditolak permohonan," kata Imanuel.

Kuasa hukum pemohon Dody Fernando SH MH diminta menjelaskan, kalau salah satu pertimbangan Pra pradilan yang dimohonkan atas perkara SH ditetapkan sebagai tersangka, ditahan dan disita harta bendanya oleh Kejaksaan Inhu adalah, tentang rumusan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK). dimana pada inti dari pasal 2 dan pasal 3 adalah delik materik, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tertanggal 25 Januari 2017.

Ditegaskan Dody, Apabila tidak ada audit yang menjadi alat bukti yang bisa membuktikan tentang kerugian keuangan negara yang nyata , maka tindak pidana korupsi sebagai mana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK belum bisa diterapkan, hal tersebut didasarkan juga pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 25/PUU-XIV/2016 tanggal 25 Januari 2017.

Dalam putusan MK tersebut, menyatakan frasa, kata "Dapat" dalam rumusan pasal 2 dan pasal 3 bertentangan dengan konstitusi sehingga tidak mengikatnya menjadi delik materil yang sebelum putusan itu adalah delik formil. "Kata "Dapat" menjadikan pasal 2 dan pasal 3 UU PTPK menjadi delik materil," jelas Dody.
 
Menurutnya, Pasal 2 dan pasal 3 bisa diterapkan dalam perkara dugaan korupsi untuk terang sebuah peristiwa pidana, apabila ada kerugian negara secara nyata dan pasti telah dihitung oleh pihak yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara. Itu sesuai dengan pasal 32 ayat 1 dalam UU PTPK," kata Alumni master hukum Pascasarja Universitas Islam Riau ini. **Andri Subakti/tim



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved