• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2385 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat

Sidang Kedua Pra Pradilan, Kejaksaan Inhu Hitung Sendiri Berapa Kerugian Negara

Ramdana

Selasa, 06 Juni 2017 15:10:49 WIB
Cetak
Sidang Kedua Pra Pradilan, Kejaksaan Inhu Hitung Sendiri Berapa Kerugian Negara
Kuasa hukum termohon Dody Fernando SH MH melakukan salam komando dengan Kasi Pidum Kejari Inhu usai mengikuti sidang Pra pradilan

PELITARIAU, Inhu - Sidang kedua pra pradilan Selasa (6/6/2017) dalam perkara dugaan korupsi Fasilitator Kecamatan (FK) kegiatan pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim dengan tersangka Charfios Anwar yang dilakukan oleh Kejaksaan negeri (Kejari) Indragiri hulu (Inhu).

Dalam pra pradilan tersebut dipimpin hakim tunggal Debora Maharani Manulang SH MH, dari pihak pemohon Charfios Anwar menunjuk tiga orang kuasa hukum masing-masing Dody Fernando SH MH, Yenny Darwis SH, El Hadi SH sebagai pemohon. Sedangkan dari Kejari Inhu dalam sidang tersebut sebagai termohon dihadiri Hendri Lubis SH Kasi datun Kejari Inhu, Nur Winardi SH MH Kasi pidum Kejari Inhu dan Ruliff Yuganitra SH Jaksa Fungsional.      

Kuasa hukum Charfios Anwar, memohonkan agar hakim menolak penetapan tersangka atas Charfios Anwar sebagai tersangka korupsi pembangunan tower jaringan Wi-fi di 19 desa se-Kecamatan Rakit Kulim sebab, dalam penyidikan tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit BPK atauu auditor negara yang ditunjuk.

Menjawab permohonan Charfios Anwar melalui kuasa hukumnya dalam sidang pra pradilan tersebut, termohon Jaksa Kejari Inhu menolak permohonan termohon sebab penetapan tersangka Charfios Anwar sudah sesuai dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang PTPK. Sebelum penetapan tersangka penyidik Kejari Inhu sdah melakukan penyelidikan dan gelar perkara tentang adanya mark up pembangunan tower tringile.

Dalam gelar perkara yang dilakukan di Kejari Inhu, sudah ditemukan suatu peristiwa pidana dan bukti-bukti yang cukup dan sudah memeriksa 23 orang saksi. Kejari Inhu dalam menjawab penetapan Charfios Anwar pemohon sebagai tersangka, dijelaskan dalam jawabab yang disampaikan termohon Kejari Inhu dengan menjelaskan 9 dalil.

Sedangkan untuk penahanan, tersangka korupsi yang ancamannya diatas 5 tahun sesuai pasal 2 dan pasal 3 dan pasal 18 UU PTPK ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun penjara sesuai dengan dalil nomor 15 jawaban Pra pradilan Kejaksaan Inhu. Selanjutnya pada dalil nomor 16 Kejaksaan Inhu menjawab kalau, sesuai dengan dalil nomor 10 sampai dengan nomor 15. Penetapan tersangka yang disampaikan termohon sudah sesuai dengan 17 dalil yang disampaikannya termasuk tentang kerugian negara.

Selanjutnya tentang penyitaan, jawaban termohon Kejaksaan Inhu menolak dalil-dalil pemohon yang menyatakan tidak sah secara hukum penyitaan sebab, penyitaan yang dilakukan penyidik dalam jawaban termohon sudah sesuai dengan surat perintah penyitaan dari Kejari Inhu. Penyitaan dilakukan sesuai dengan pasal 38 ayat 2 KUHAP dibolehkan melakukan penyitaan dalam kondisi mendesak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuan.

Kuasa pemohon Dody Fernando SH MH menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016, tanggal 25 Januari 2017, menyatakan Frasa kata "dapat" dalam rumusan Pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor bertentangan dengan konstitusi sehingga "tidak mengikatnya" kata "Dapat" dan menjadikan pasal 2 dan pasal 3 menjadi delik materil, yang mana setelah putusan tersebut tindak pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor hanya baru bisa diterapkan apabila ada kerugian Keuangan Negara secara Real atau Nyata.

Sementara itu, termohon Kejaksaan Inhu Kasi Pidum, Nur Winardi SH MH usai mengikuti sidang pra pradilan menjelaskan, bahwa pihaknya bisa menghitung sendiri berapa selisih kerugian negara, biaya yang digunakan untuk kegiatan dan selih lebih dana. "Intinya materilnya nanti akan di keluarkan dipersidangan pokok perkara, persidangan tindak pidana Korupsi, persidangan Pra peradilan hanya memastikan sah atau tidaknya yang disebut formil," Nur Winardi. **Andri Subakti



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved