• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Sindikat
  • Politik
  • Riau Raya
    • Pelalawan
    • Kuantan Singingi
    • Rokan Hilir
    • Rokan Hulu
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Kepulauan Meranti
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Kampar
    • Siak
    • Pekanbaru
  • Legislator
    • DPRD Pelalawan
    • DPRD Kuantan Singingi
    • DPRD Rokan Hilir
    • DPRD Rokan Hulu
    • DPRD Bengkalis
    • DPRD Dumai
    • DPRD Kepulauan Meranti
    • DPRD Indragiri Hilir
    • DPRD Indragiri Hulu
    • DPRD Kabupaten Kampar
    • DPRD Kabupaten Siak
    • DPRD Pekanbaru
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • More
    • Sastra & Budaya
    • Nasional
    • Tausiah
    • Sosialita
    • Tokoh
    • Kopi Paet
    • Pelitariau TV
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar

Pilihan

  • +INDEX
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
Dibaca : 1108 Kali
Dheni Kurnia Kembali Pimpin JMSI Riau, Perkuat Media Siber Untuk Jurnalime Berkualitas
Dibaca : 2385 Kali
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Dibaca : 2751 Kali
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Dibaca : 5308 Kali
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Dibaca : 2432 Kali

  • Home
  • Sindikat
  • Indragiri Hulu

Tahap Penyidikan, Kejari Inhu di Pra Peradilkan, Dody: Dikejaksaan Ada Penegakan Hukum Copy Paste?

Ramdana

Ahad, 04 Juni 2017 04:52:00 WIB
Cetak
Tahap Penyidikan, Kejari Inhu di Pra Peradilkan, Dody: Dikejaksaan Ada Penegakan Hukum Copy Paste?
ilustrasi

PELITARIAU, Inhu - Dugaan Tindakan pidana korupsi (Tipikor), Tersangka SH mantan Kades Usul Kecamatan Batanggansal Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Riau, dalam dugaan penjualan hutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu masih dalam tahap penyidikan. Melalui kuasa hukum tersangka SH, Dody Fernando SH MH pada Rabu (31/5/2017) sudah mengajukan permohonan pendaftaran pra pradilan dalam dugaan pelanggaran atas penetapan tersangka, penahan, dan penyitaan barang milik kliennya oleh penyidik kejaksaan Inhu.

Dody Fernando menegaskan, dalam berkas pra peradilan yang diajukan ada pelanggaran hukum terhadap proses awal penyidikan sehingga ada kesalah dalam penilaian kita oleh penyidik ketika menetapkan SH sebagai tersangka, penahanan SH serta penyitaan harta benda milik SH oleh penyidik kejaksaan Inhu.

Selain analisa dugaan kerugian negara secara hukum yang harus bisa dibuktikan dengan hasil audit BPK atau BPKP, yang diyakini belum dilakukan penyidik dalam penetapan tersangka korupsi atas kliennya, surat penyitaan juga berbeda penulisan namanya. Seperti yang jelaskan Dody, kalau pihak Kejari Inhu sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah benda berharga SH, namun dalam surat penyitaan ditulis atas nama tersangka lain yang juga sedang menjalani perkara korupsi di Kejaksaan Inhu.

"Dalam berita acara penyitaan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan yang mana penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu tertulis atas nama tersangka Charfios Anwar, SE, sedangkan seluruh benda berharga yang disita atas milik kliennya SH," jelas Dody

Dody menjelaskan kalau, Kejaksaan melakukan Penyitaan terhadap benda berharga  milik SH, atas surat perintah dengan nomor Print.Sita-04/N.4.12/Fd.1/05/2017 tanggal 19 Mei 2017. Namun di dalam surat penyitaan itu tertulis atas nama tersangka Charfios Anwar, SE. Sehingga penyitaan itu dianggap tidak sah. "Ini hukum copy paste ya di Kejaksaan Inhu," tanya Dody.

Atas dua perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Inhu di Pra pradilan, ditanggapi serius oleh Kejaksaan Inhu, Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Inteijen Nugroho Wisnu Pujoyono SH kepada pelitariau.com Sabtu (3/6/2017) menjelaskan, kalau tidak ada larangan kepada tersangka untuk mencari rasa keadilan dengan cara menempuh jalur pra pradilan. Kuasa hukum tersangka SH, mendaftarkan Praperadilannya ke Pengadilan Negeri Rengat atas dugaan penetapan, penahanan, dan penyitaan barang milik SH  yang diduganya tidak sesuai dengan Prosedur yang berlaku.

"Itu hak dari tersangka SH untuk mengajukan Pra peradilannya, silahkan saja, kita juga sama-sama mengikuti prosedur yang berlaku, dan pada intinya kita juga untuk menegakkan hukum dengan seadil adilnya." kata Nugroho.

Dikatakan Nugroho, pihaknya mengakui sudah memiliki bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana yang dilakukan tersangka SH. "Kita memiliki bukti bukti permualaan yang cukup atas tersangka SH dan Bukti yang kita miliki masih dalam penyidikan jaksa." sambungnya.

Diketahui juga, bahwa tersangka SH mantan Kades Usul Kecamatan Batang Gansal yang dituduhkan oleh Kejaksaan Negeri Rengat karena telah menerbitkan SKGR yang kawasan lahannya masih bersetatus kawasan Hutan, namun ketika dimintai keterangan terhadap stastus lahan yang dituduhkan kepada tersangka SH, pihak Jaksa belum bisa memberi keterangan yang jelas terkait status lahan.

Menurut Nugroho, mau itu kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hutan Areal Penggunaan Lain (APL) dan Hutan Lindung (HL) atau kawasan hutan lainnya, intinya penyidik kejaksaan menemukan penjualan hutan oleh tersangka SH. "Yang dijual tersangka SH adalah kawasan hutan." tegas Nugroho menjelaskan. **Andri Subakti



[Ikuti PelitaRiau.Com


pelitariaumedia

BERITA LAINNYA +INDEKS

Sindikat

Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan

Senin, 29 Juni 2026 - 23:44:30 WIB

PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.

Sindikat

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan

Ahad, 28 Juni 2026 - 13:19:08 WIB

PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.

Sindikat

Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:01:17 WIB

PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.

Sindikat

Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:46:24 WIB

PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.

Sindikat

Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam

Ahad, 14 Juni 2026 - 16:38:42 WIB

PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .

Sindikat

Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:27:14 WIB

PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.

Terkini

  • +INDEX
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
03 Juli 2026
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
03 Juli 2026
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
03 Juli 2026
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
03 Juli 2026
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
03 Juli 2026
47 Personel dan 1 PNS Polri Polres Indragiri Hilir Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Amanah untuk Tingkatkan Pengabdian
03 Juli 2026
Pemkab Tegaskan Komitmen Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Bentuk Pansus Bahas Tujuh Ranperda
03 Juli 2026
Polsek Tebing Tinggi Bekuk Pengedar Shabu 5,55 Gram di Selatpanjang Timur
03 Juli 2026
Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
03 Juli 2026

Terpopuler

  • +INDEX
  • 1 27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
  • 2 PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
  • 3 Meranti Terima Alokasi 967 Bantuan Rumah dari BNPP dan Kementerian PKP, Bupati Asmar Sampaikan Terima Kasih
  • 4 Seluruh Fraksi DPRD Meranti Setujui Tiga Ranperda Pemkab Dibahas ke Tahap Lanjut, Sampaikan Beragam Catatan Strategis
  • 5 Datuk Seri Afrizal Cik Terima Penghargaan Dari Kapolres Kepulauan Meranti
  • 6 Bupati Asmar Sampaikan Tiga Ranperda, DPRD Meranti Usulkan Empat Regulasi Strategis Untuk Perkuat Tata Kelola Daerah
  • 7 DPRD Kepulauan Meranti Buka Paripurna ke-5 Dan 3 Ranperda Usulan Pemda dan 4 Inisiatif Dewan Disampaikan

Ikuti Kami

Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

PelitaRiau.Com ©2014 | All Right Reserved