Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Diduga Menghina, Aliansi Wartawan Inhil Laporkan Akun Facebook Oyonk Maldini ke Polisi
PELITARIAU, Inhil - Diduga telah menghina dan atau mencemarkan awak media, Aliansi Wartawan Inhil (AWI) akhirnya resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyonk Maldini ke Polres Inhil, Rabu (15/3/17).
Pemilik akun tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan melalui akunnya yang tergabung dalam group Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil.
Dimana sesuai fakta, akun Facebook Oyong Maldini, menyebutkan bahwa media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Namun saat ini kontrol tersebut sudah hilang R-nya.
Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok terhadap awak media. Bahkan sejumlah anggota group Facebook menuding bawa media telah menerima sesuatu dari Humas.
"Dasar itulah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada polisi," ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Zamri Nurman, Kamis (16/3/17)
Dalam laporannya, para kuli tinta itu membawa sejumlah bukti print out postingan yang bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi awak media.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.
"Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil.
Akun Facebook bernama Oyonk Maldini, diduga telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Pasal 45, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataw membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. ***Budi
Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Ungkap Curat Mobil di RSUD Selasih, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
PELITARIAU, Pelalawan - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci Kepolisian Resor (.
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran 280,7 Gram Sabu, Seorang Pengedar Diamankan
PELITARIAU, Indragiri Hilir – Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir ke.
Polres Pelalawan Gelar Konferensi Press Kasus Pembunuhan Disertai Kekerasan di Desa Kiyap Jaya
PELITARIAU, Pelalawan – Polres Pelalawan menggelar konferensi pers terkait pen.
Satresnarkoba Kampar Bongkar Jaringan Sabu Pasangan Kekasih di Tapung
PELITARIAU, Kampar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kampar.
Tindak Tegas Pelaku Penganiayaan, Kasat Reskrim Polres Inhu Instruksikan Pengejaran Hingga Ke Batam
PELITARIAU, Batam – Komitmen penegakan hukum ditunjukkan Kasat Reskrim Polres .
Kurang dari 24 Jam Maling Bobol Rumah di Rohul Diciduk Polisi
PELITARIAU, ROKAN HULU – Unit Reskrim Polsek Ujung Batu kembali menunjukkan ke.









