Pilihan
Doa Rakyat Inhu, Tuah Keramat Bukit Embun Dodi Irawan Bakaghojo Raih Juara 1
Heboh, Adila Ansori Terkejut Soal Isu Pergantian Pimpinan DPRD Inhu
Dodi Nefeldi SPBU Masuk DCS PDI-Perjuangan, Ini Nomor Urutnya
6 Manfaat Kurma Untuk Kesehatan
Diduga Menghina, Aliansi Wartawan Inhil Laporkan Akun Facebook Oyonk Maldini ke Polisi
PELITARIAU, Inhil - Diduga telah menghina dan atau mencemarkan awak media, Aliansi Wartawan Inhil (AWI) akhirnya resmi melaporkan akun Facebook bernama Oyonk Maldini ke Polres Inhil, Rabu (15/3/17).
Pemilik akun tersebut dinilai telah melecehkan profesi wartawan melalui akunnya yang tergabung dalam group Facebook 100.000 Dukungan Tuntutan Perbaikan Kinerja Pemda Inhil.
Dimana sesuai fakta, akun Facebook Oyong Maldini, menyebutkan bahwa media massa adalah salah satu alat kontrol kekuasaan. Namun saat ini kontrol tersebut sudah hilang R-nya.
Komentar tersebut akhirnya menuai tanggapan miring dan terkesan mengolok-olok terhadap awak media. Bahkan sejumlah anggota group Facebook menuding bawa media telah menerima sesuatu dari Humas.
"Dasar itulah yang menguatkan kami untuk membuat laporan resmi kepada polisi," ungkap Juru Bicara (Jubir) AWI, Zamri Nurman, Kamis (16/3/17)
Dalam laporannya, para kuli tinta itu membawa sejumlah bukti print out postingan yang bernuansa pelecehan sekaligus penghinaan terhadap profesi awak media.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo SH MH membenarkan adanya laporan dugaan pelecehan dan pencemaran nama baik di media melalui media sosial.
"Benar adanya laporan itu. Saat masih dalam penyelidikan dan akan memanggil sejumlah saksi, termasuk terlapor," jawab Kasat Reskrim Polres Inhil.
Akun Facebook bernama Oyonk Maldini, diduga telah melanggar UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada Pasal 45, berbunyi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataw membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta rupiah. ***Budi
Tim Penyidik Kejari Kuantan Singingi, Menahan 1 Tersangka Dugaan TIPIKOR Pembangunan Hotel Kuantan Singingi TA 2013/2014
PELITARIAU, Pekanbaru - Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Tim Pe.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau, Berhasil Mengamankan DPO Tipikor An Terpidana Sudirman J
PELITARIAU, Pekanbaru - Pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 18.45 W.
Satgas SIRI JAM-Intel Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejati Riau Berhasil Mengamankan DPO Tipikor
PELITARIAU, Pekanbaru - Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 17.30 Wib, bertem.
Dampak Monopoli, Pabrik Sawit Ciptakan Pengangguran di Inhu
PELITARIAU, Inhu - Sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang menguasai sektor hulu.
Pemuda Curi Kotak Amal di Jalan Melur Juga Melakukan Aksi Curanmor
PELITARIAU, Pekanbaru – Pemuda yang ditangkap warga saat menggasak kotak amal .
Polsek Senapelan Amankan Pelaku Curanmor Usai Beraksi 4 TKP
PELITARIAU, Pekanbaru – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).