Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Pro Kontra: H. Fauzy Hasan Menilai Peraturan Tax Amnesti Belum Sepenuhnya Clear
PELITARIAU, Meranti- Dalam sosialisasi Tax Amnesti yang digelar oleh KPP Pratama Bengkalis pada Rabu (5/10/16) lalu, para peserta tampak antusias menggali berbagai informasi dari nara sumber. Sempat terjadi pro dan kontra dari para wajib pajak yang hampir seluruhnya berprofesi sebagai PNS.
Seperti yang dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabuaten Meranti H. Fauzy Hasan yang menuding peraturan Tax Amnesti belum sepenuhnya clear, ia menilai Pemerintah Pusat, khususnya Direktorat Jenderal Pajak terlalu terburu-buru mengeluarkan kebijakan itu, memang diakuinya alasan Pemerintah Pusat masuk akal yakni menyelamatkan kas negara dari krisis keuangan, namun aturan itu belum sepenuhnya berpihak kepada masyarakat berpendapatan kecil namun dipaksa membayar pajak oleh UU.
"UU Tax Amnesti ini saya nilai belum jelas, terlalu terburu-buru, dan belum melalui uji publik," ujar Fauzy Hasan.
Meski begitu, ia mengapresiasi upaya Pemerintah Pusat dalam rangka penyelamatan kas negara dari krisis, namun ia berharap Pemerintah Pusat memikirkan lagi langkah yang benar-benar tepat mengenai kebijakan itu agar tidak hanya menyosor masyarakat berpenghasilan kecil tapi wajib pajak yang baik. Justru keluar dari tujuan utamanya yakni menarik dana para pengusaha kaya yang tersimpan diluar negeri yang terkalkulasi mencapai 1500 Triliun Rupiah.
Selain itu, salah seorang PNS juga mempertanyakan Tax Amnesti dari harta tanah warisan yang ternyata juga dikenakan pajak, padahal tanah tersebut merupakan lahan tidur yang tidak menghasilkan pendapatan bagi pemilik. Peserta lainya bahkan meminta Direktorat Jenderal Pajak menaikan nilai pendapatan terkena pajak. Seperti diketahui sesuai aturan Pemerintah Pusat bagi masyarakat yang berpenghasilan minimal 4.5 Juta masuk dalam kategori wajib pajak. Angka tersebut dinilai terlalu mengada-ada jika menimbang tingkat kebutuhan hidup saat ini.***ek
27 Personel Polres Kepulauan Meranti Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Motivasi Tingkatkan Pengabdian
PELITARIAU,Meranti - Sebanyak 27 personel Polres Kepulauan Meranti menerima kena.
Waspada !!! Polres Meranti Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Catut Nama Kapolres dan Pejabat Kepolisian
PELITARIAU,Meranti - Kepolisian Resor (Polres) Meranti mengimbau masyaraka.
Menjaga Wajah Riau di Era fyp TikTok dan Gelombang K-Pop
PELITARIAU, PEKANBARU - Layar ponsel itu terus bergulir. Dalam hitung.
PWI Meranti Dukung Promosi Pariwisata Daerah
PELITARIAU,Meranti - Sinergi yang terjalin antara Persatuan Wartawan Indonesia (.
Kapolres Pelalawan Pimpin Upacara Sertijab 5 Pejabat, Tegaskan Komitmen Pelayanan Publik
PELITARIAU, PELALAWAN – Kamis tgl 2 juli 2026 sekitar pukul 16.00 Wib ,Polres .
Lapas Pekanbaru Gelar Kegiatan Jumat Berkah dan Kasih, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
PELITARIAU, Pekanbaru — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru mel.









